visitaaponce.com

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Yakin Hakim Akan Lebih Objektif

Ajukan Banding, Kuasa Hukum Teddy Minahasa Yakin Hakim Akan Lebih Objektif
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati(MI / Adam Dwi)

TIM kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan. Bahkan pihaknya juga meyakini putusan banding akan membebaskan Teddy Minahasa. 

"Kalau hakimnya cermat, harus bebas di pengadilan banding. Yakin, gak ada sedikitpun keraguan. Pak Teddy itu satu hari saja tidak mau dihukum, karena beliau tidak bersalah," ujar Anthony melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (14/5). 

Anthony melanjutkan, hakim tingkat Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung (MA) akan cermat dalam  menangani kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) dianggap Anthony sebagai vonis yang tidak objektif. 

Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa

"Saya yakin kepada hakim tingkat tinggi dan hakim MA, saya yakin beliau-beliau cermat begitu melihat bukti-bukti dan fakta-fakta hukum. Malah seharusnya kalau dari hukum acara beliau (Teddy) bisa bebas," ungkapnya.

Baca juga : Teddy Minahasa Banding, Pakar : Asal Usul Sabu Jadi Kunci Penting 

Menurut Anthony jika nanti Teddy Minahasa betul-betul mendapatkan vonis bebas dari segala dakwaan kasus narkoba, hal tersebut sekaligus memperkuat argumen Teddy bahwa dirinya sengaja dijebak. Sehingga Anthony menilai Teddy tidak perlu lagi menjalankan sidang etik Polri. 

"Kalau Teddy Minahasa bebas di tingkat selanjutnya, ngapain lagi kode etik, kalau secara substansi beliau terbukti tidak bersalah. Gak ada kode etik lagi kalau gak bersalah. Berarti terbukti benar itu penjebakan,"  jelasnya. 

Anthony menjelaskan hingga kini Polri masih belum juga melakukan sidang etik terhadap Teddy Minahasa. Polri juga masih menunggu proses persidangan Teddy betul-betul inkrah. Anthony menilai Polri tidak ingin salah ambil langkah dengan menghukum etik orang yang tidak bersalah.

"Saya pernah baca di media, ada perwakilan dari Mabes Polri  yang bilang untuk perkara Teddy Minahasa, kode etik itu akan disidang setelah putusan pidananya berkekuatan hukum tetap. Berarti ada keragu-raguan dong mestinya," pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat