visitaaponce.com

Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa

Jaksa Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Teddy Minahasa
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim(MI / Usman Iskandar)

JAKSA Penuntut Umum secara resmi telah mengajukan banding atas vonis seumur hidup bagi terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa.

"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting (12/5).

Iwan mengatakan  untuk terdakwa lainnya, pihaknya mengaku masih pikir-pikir dalam mengajukan banding tersebut dan menunggu putusan lengkap dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga : Pakar Nilai Hakim Belum Kaji Seluruh Fakta Persidangan Teddy Minahasa

"Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," sebutnya.

Diketahui enam terdakwa lainnya dalam kasus tersebut ialah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Maarif.

Baca juga : Tok! Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-8).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat