visitaaponce.com

Ini Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga tidak Ditahan

Ini Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga tidak Ditahan
Ilustrasi tabrak(Dok. freepik.com)

POLISI tidak melakukan penahanan terhadap anak polisi, ARP, yang tabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta mengatakan bahwa terdapat sejumlah alasan kenapa pihaknya tidak melakukan penahanan. Padahal, ARP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alasan tidak dilakukan penahanan, kata Darwis, ialah karena ARP tidak dapat menghilangkan barang bukti kejadian. Sebab barang bukti kecelakaan itu telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

"Tidak ditahannya seseorang itu karen satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu. Nah (ARP) tidak menghilangkan alat bukti karena apa, barang bukti ada di kami, dan itu murni tidak bisa dihilangkan," kata Darwis, (14/5).

Baca juga : Tabrak Sekeluarga di Cijantung, Anak Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Darwis melanjutkan alasan lainnya ialah bahwa ARP mendapatkan jaminan dari pihak orang tua. Terlebih, orang tua ARP sendiri merupakan anggota Polri.

"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal rana-rana untuk melengkapi penyidikan, jadinya kami secara proaktif hal tersebut juga harus bisa sampaikan," sebutnya.

Pelimpahan Tahap Pertama Berkas Perkara

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pihak kepolisian telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Ia menyebutkan pelimpahan tersebut telah dilakukan pada 8 Mei 2023 lalu. Trunoyudo menjelaskan pihaknya pun masih menunggu petunjuk dari pihak Kejari guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Baca juga : Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Polisi Harus Proaktif Usut Pelaku

"Mei sudah dikirimkan berkas perkara tahap 1. Kejaksaan mempelajari syarat formil dan material, nanti ada petunjuk apabila lengkap tentu tahap 2. Namun dalam artian harus dipenuhi untuk kepentingan JPU di pengadilan perlu dipenuhi penyidik," sebutnya.

ARP dijerat dengan Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 juncto Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman lima tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan menimpa satu keluarga yang tengah berhenti di Jalan RA Fadillah, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 dini hari. Kecelakaan ini berawal saat mobil milik korban mogok mesin di lajur kanan jalan. Korban bersama keluarganya tengah memperbaiki mobil.

Baca juga : Kakorlantas Polri Sampaikan Terima atas Apresiasi dari Banyak Pihak

Korban bernama Giuseppe Arraya berada di depan mobil. Ayahnya berinisial SM berada di sisi kanan pintu untuk bersiap menghidupkan mesin. Ibu korban berinisial MD menunggu di dalam mobil.

"Saat tengah memperbaiki mobil, tiba-tiba datang mobil dari arah belakang yang dikendarai pelaku berinisial ARP berusia 26 tahun," ujar Giuseppe. Pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Pelaku menabrak mobil korban sehingga membuat ketiganya terpental.

Tiga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kecelakaan itu, SM mengalami retak belikat, MD mengalami retak tulang tengkorak, Giuseppe mengalami kelumpuhan pada salah satu kakinya. Hingga saat ini Giuseppe tidak lagi bisa berjalan normal dan harus menggunakan alat bantu. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat