visitaaponce.com

Tabrak Sekeluarga di Cijantung, Anak Polisi Terancam 5 Tahun Penjara

Tabrak Sekeluarga di Cijantung, Anak Polisi Terancam 5 Tahun Penjara
Ilustrasi tabrakan.(DOK MI.)

POLISI menetap anak polisi, ARP, yang tabrak satu keluarga di Jalan RA Fadillah, Cijantung, Jakarta Timur sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menyebutkan ARP ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya dalam berkendara berujung kecelakaan lalu lintas.

"Pasal dalam hal ini adalah pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 3 ini, menyangkut kaitannya dengan akibat kelalaiannya mengemudi menyebabkan korban orang lain luka berat," kata Darwis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (14/5).

Baca juga: Ini Alasan Anak Polisi Tersangka Penabrak Satu Keluarga tidak Ditahan

Oleh karena itu, Darwis menjelaskan bahwa ARP pun saat ini diancam hukum lima tahun penjara atas perbuatannya.

"Sehingga Pasalnya adalah pasal 310 ayat 3, ancamannya 5 tahun," ujarnya.

Baca juga: Tabrak Satu Keluarga, Anak Polisi masih Bebas

Dalam kasus kecelakaan tersebut, korban Giuseppe juga mengalami luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus. Akibatnya, korban mengalami kecacatan.

Darwis melanjutkan, salah satu korban dalam kecelakaan tersebut, Giuseppe menderita luka berat yakni engsel kaki patah dan pembuluh darahnya putus.

"Mengakibatkan beliaunya cacat, jadi pergelang kaki sebelah kanan, kaki betis, betis itu terluka dalam. Sehingga sangat mengganggu beliau dalam beraktifitas. Sehingga saat itu juga ada 3 bulan lebih beliau tidak bisa beraktifitas kantor sehingga kalau menurut kami, kategori luka yang dialami beliau itu adalah masuk ke ranah luka berat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kecelakaan menimpa satu keluarga yang tengah berhenti di Jalan RA Fadillah, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 2 Juli 2022 dini hari. Kecelakaan ini berawal saat mobil milik korban mogok mesin di lajur kanan jalan. Korban bersama keluarganya tengah memperbaiki mobil.

Korban bernama Giuseppe Arraya berada di depan mobil. Ayahnya berinisial SM berada di sisi kanan pintu untuk bersiap menghidupkan mesin. Ibu korban berinisial MD menunggu di dalam mobil.

"Saat tengah memperbaiki mobil, tiba-tiba datang mobil dari arah belakang yang dikendarai pelaku berinisial ARP berusia 26 tahun," ujar Giuseppe. Pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Pelaku menabrak mobil korban sehingga membuat ketiganya terpental.

Tiga korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo untuk mendapatkan penanganan medis. Akibat kecelakaan itu, SM mengalami retak belikat, MD mengalami retak tulang tengkorak, Giuseppe mengalami kelumpuhan pada salah satu kakinya. Hingga saat ini Giuseppe tidak lagi bisa berjalan normal dan harus menggunakan alat bantu. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat