visitaaponce.com

Pengendara Wajib Tahu Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Penilangan

Pengendara Wajib Tahu! Tidak Semua Polisi Bisa Lakukan Penilangan
Ilustrasi polisi melakukan tilang pada pengendara(ANTARA FOTO/Reno Esnir )

POLRI kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat mempraktikkan tilang elektronik (ETLE).

Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, tidak semua polisi lalu lintas dapat melakukan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas.

“Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST 830 tanggal 12 April 2023, penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin,” kata Brigjen Ramadhan dalam Konferensi Pers, Senin (22/5).

Baca juga: Polri Keluarkan Aturan untuk Optimalkan Tilang Elektronik dan Tiadakan Razia

Lanjut Brigjen Ramadhan, sesuai dengan PP Nomor 58 tahun 2010 poin kelima, petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.

Tak hanya itu, berdasarkan UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 Pasal 15, penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

Baca juga: Ini 4 Alasan Polisi Kembali Memberlakukan Tilang Manual

“Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalin dapat diikuti oleh setiap anggota polri berpangkat bintara, pama, dan pamen yang bertugas pada fungsi lalin minimal satu tahun,” ujarnya.

“Untuk mewujudkan ke profesionalitas petugas penindak pelanggaran, Korlantas Polri sebagai pembina fungsi lalin secara terus menerus memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya, dibantu oleh LSP Budikpusdik Lantas dan lain-lain,” tutupnya. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat