visitaaponce.com

30.159 Pengendara Ditilang dalam Operasi Patuh

30.159 Pengendara Ditilang dalam Operasi Patuh
Sebanyak 30.159 kendaraan ditilang karena melakukan sejumlah pelanggaran selama Operasi Patuh.(Antara)

OPERASI Patuh yang digelar Polri memasuki hari ke-11. Total puluhan ribu kendaraan ditilang sejak 10-20 Juli 2023.

"Total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas (lalin) baik E-TLE (tilang elektronik) dan tilang manual 30.159," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Sabtu (22/7).

Ramadhan mengatakan ada pula teguran terhadap pengendara. Total pengendara yang mendapat teguran selama 10-20 Juli 2023 sebanyak 244.378.

Baca juga: Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya Selama Dua Pekan

Dalam Operasi Patuh ini, polisi mencatat ada tiga pelanggar terbanyak yang dilakukan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 220.031 pelanggar, melawan arus 60.918 pelanggar, dan berkendara di bawah umur 29.282 pelanggar.

Ada pula tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat atau mobil. Yakni tidak gunakan safety belt 41.875 pelanggar, melebihi muatan 6.990 pelanggar, dan melawan arus 8.184 pelanggar.

Baca juga: Rawan Parkir Liar, Petugas Gabungan Jaga Jalan Cikini Raya Tiap Malam

Ramadhan menyebut kecelakaan lalu lintas dalam Operasi Patuh hari ke-9, yakni 18 Juli 2023 sebanyak 330 kejadian. Jumlah ini disebut mengalami kenaikan dibanding Operasi Patuh 2022 sebanyak 156 kejadian.

"Mengalami kenaikan sebanyak 174 kejadian, dengan rincian sebagai berikut korban meninggal dunia 38 orang, korban luka berat 61 orang, korban luka ringan 467 orang. Dengan kerugian materi Rp1,3 miliar," ungkap jenderal bintang satu itu.

Laka lantas itu didominasi oleh sepeda motor dengan jumlah 442 kejadian. Kemudian, mobil barang 58 kejadian, bus 56 kejadian, mobil penumpang 13 kejadian dan kendaraan tidak bermotor 11 kejadian.

Operasi Patuh 2023 ini digelar selama 20 hari dari 10-23 Juli 2023. Operasi ini dilakukan Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Tujuannya, meningkatkan kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas di wilayah Jakarta. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat