Pemprov DKI Bakal Kembali Terapkan Tilang Uji Emisi di Tempat
![Pemprov DKI Bakal Kembali Terapkan Tilang Uji Emisi di Tempat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/b9ef777ecdfa4500714f0ab9080eb4f6.jpeg)
TILANG uji emisi di tempat akan kembali diberlakukan bulan depan. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggalakkan sosialisasi dan edukasi agar warga mau melakukan uji emisi kendaraannya.
"Iya kita harap dalam waktu dekat," kata Asep ditemui di Balai Kota, Senin (25/9).
Baca juga: Pemprov DKI Bersama Polisi akan Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
Menurut dia, harus tetap ada sosialisasi dan edukasi kepada warga agar mau melaksanakan uji emisi demi mengurangi pencemaran udara.
Di sisi lain, ia berharap, dengan diberikannya waktu kepada warga untuk melakukan uji emisi serta sosialisasi yang terus-menerus digencarkan, kesadaran untuk turut berperan mengurangi pencemaran udara bisa tumbuh.
Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Distop, Aktivis Lingkungan: Sebuah Kemunduran
"Jadi memang kita sudah berkoordinasi dengan Ditlantas pokda. Kita memberi kesempatan kepada warga untuk uji emisi dan perawatan kendaraan. Tilangnya akan kita lakukan sampai kesadaran warga jadi lebih baik," jelasnya.
Selama masa sosialisasi ini, Asep menambahkan, pihaknya menggelar uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ada pula program uji emisi gratis yang digelar melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Tercatat, hingga 22 September 2023 pukul 10.00 WIB, terdapat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi. Tempat uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 936 teknisi dan 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi secara gratis di tempat-tempat yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, yaitu di Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Grogol, Kantor Wali Kota, dan Terminal Mobil Barang Rawa Buaya. Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan usia di atas tiga tahun.
Sebelumnya, tilang uji emisi di tempat mulai dilakukan pada 1 September lalu. Namun, kebijakan itu dihentikan setelah baru sepekan dijalankan dengan alasan tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan. (Z-10)
Terkini Lainnya
Tilang Uji Emisi Belum Akan Dilakukan, Masih Bangun Kesadaran Warga
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Fraksi NasDem Soroti Pembatalan Tilang Uji Emisi
Taiwan Targetkan Transformasi Hijau Net Zero Emisi
Polusi di Jakarta, Walhi: Tidak Perlu Bawa Negara Lain, Ini Murni Tata Kelola Pemprov DKI
28 dari 40 Armada Trans Semarang Melebihi Ambang Batas Emisi
Jaga Kualitas Udara, Dinas LH Kota Tangerang Gelar Uji Emisi Gratis
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap