visitaaponce.com

Pemprov DKI Bersama Polisi akan Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

Pemprov DKI Bersama Polisi akan Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta.(Antara )

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam waktu dekat akan membahas ketetapan tilang bagi pelanggar atau pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Untuk itu, pihaknya akan melibatkan Polda Metro Jaya untuk membahas ketetapan sanksi bagi pelanggar.

"Saya harapkan sih pada pekan ini. Semoga iya. Kita akan koordinasi dengan Polda Metro," kata Asep, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (13/9).

Asep mengatakan, Dinas LH DKI dengan Polda Metro Jaya akan mengevaluasi sanksi tilang uji emisi yang berjalan sejak 1 September 2023 sebelum akhirnya dihentikan.

Baca juga: Fraksi NasDem Soroti Pembatalan Tilang Uji Emisi

Padahal, lanjutnya, penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Sanksi tilang itu buat efek jera dan pembelajaran pada masyarakat juga. Jadi kesadaran wargalah yang diharapkan lebih diutamakan," ujar Asep. 

Baca juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Distop, Aktivis Lingkungan: Sebuah Kemunduran

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menyetop tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan uji emisi kendaraan.

Dihapuskan Saja

Pengamat kebijakan menilai itu hanya elitis dan pencitraan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia mengatakan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya dibentuk. Setelah satuan tugas khusus dibentuk, langkah penindakan dievaluasi dan dinyatakan tidak efektif.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (11/9).

Nurcholis tidak menjelaskan lebih lanjut alasan sanksi tilang terkait pelanggaran uji emisi dianggap tidak efektif.

Dia hanya mengatakan, pengendara yang motor atau mobilnya tidak lulus uji emisi akan diimbau untuk menyervis kendaraannya.

"Tapi diimbau untuk diservis, kami imbau juga untuk dealer dapat membantu servis kendaraan motor tersebut," kata Nurcholis.

Menanggapi tilang uji emisi itu dibatalkan, kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, terserah Polisi. Adapun sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi diberlakukan sejak Jumat (1/9).

Pengendara motor tidak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak sebesar Rp250.000, sedangkan pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal senilai Rp500.000.

Sanksi tilang diterapkan untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi polusi udara di Jakarta yang salah satu sumbernya berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat