Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda
![Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a0700cfa0612b8cf26fb9066dd5fa1c5.jpg)
POLDA Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun. Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian.
“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11)
Ia pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”
Baca juga: Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi
“Jika sudah diberikan surat wajib servis tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem,” ungkap Asep.
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi SOP.
Baca juga: Hentikan Tilang Uji Emisi, Polisi Dianggap Menentang UU
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
“Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan,” katanya.
Mengenai tiga tahun yang harus melakukan uji emisi, ia menuturkan kendaraan di atas tiga tahun itu sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.
Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.
“Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta,” pungkasnya. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
Tilang Uji Emisi Belum Akan Dilakukan, Masih Bangun Kesadaran Warga
Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya
Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi
Polda Metro Jaya Kembali Gelar Razia Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Fraksi NasDem Soroti Pembatalan Tilang Uji Emisi
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Polisi Sebut Dua Jambret yang Beraksi di CFD Sudirman Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap