visitaaponce.com

Masyarakat Tetap Dihimbau Lakukan Vaksin Booster Covid-19

Masyarakat Tetap Dihimbau Lakukan Vaksin Booster Covid-19
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin penguat kedua COVID-19(Antara)

MELALUI Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menganjurkan agar masyarakat tetap melakukan vaksin booster covid-19 meski sudah resmi mencabut kewajiban penggunaan masker

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. Anjuran itu tertuang dalam poin E angka 1 huruf a menyebutkan agar masyarakat melakukan vaksinasi booster kedua atau dosis keempat.

"Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," demikian pasal dalam Surat Edaran itu ditandatangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, di Jakarta, Minggu (11/6).

Baca juga : Kemenhub akan Terbitkan SE Pencabutan Masker di Transportasi Umum

Disebutkan, Pemerintah RI resmi mencabut aturan wajib pakai masker. Adapun pencabutan kewajiban bermasker masih memiliki syarat tertentu seperti dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan covid-19.

Baca juga : Masker Tetap Efektif Lindungi Penyakit Selain Covid-19

Apabila tidak dalam kondisi tersebut di atas, maka masyarakat dianjurkan tetap menggunakan masker, termasuk ketika melakukan perjalanan dan kegiatan pada fasilitas publik. Namun sifat tersebut bukan lagi kewajiban, melainkan anjuran saja.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga menganjurkan agar masyarakat tetap membawa hand sanitizer dan mencuci tangan dengan sabun secara berkala untuk menghindari penularan penyakit. 

"Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan covid-19," tulis Suharyanto.

Terakhir, pihaknya menganjurkan agar masyarakat tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat