visitaaponce.com

Kemenhub akan Terbitkan SE Pencabutan Masker di Transportasi Umum

Kemenhub akan Terbitkan SE Pencabutan Masker di Transportasi Umum
Sejumlah penumpang tidak menggunakan masker saat keluar dari kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta,(Antara)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan aturan berupa surat edaran (SE) petunjuk pelaksanaan mengenai pencabutan masker bagi masyarakat di transportasi umum.

SE Kemenhub ini merupakan aturan turunan dari SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menjadikan acuan untuk diterapkan di moda-moda transportasi.

"Aturan ini segera setelah terbit. Akan kami edarkan kepada operator dan masyarakat untuk menjadi rujukan pelaksanaan di lapangan," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).

Baca juga : Masker Tetap Efektif Lindungi Penyakit Selain Covid-19

Saat ini, pihaknya tengah merevisi SE terkait syarat perjalanan dalam dan luar negeri untuk semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.

Baca juga : Pemprov DKI Cabut Aturan Wajib Masker di Angkutan Umum

"Kemenhub sedang menyesuaikan dengan aturan baru tersebut," ujarnya.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan surat edaran mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi covid-19 menjadi endemi di Tanah Air. Salah satu poinnya diperbolehkannya melepas masker di tempat umum.

Dengan situasi pengendalian virus covid-19 yang semakin terkendali dan kekebalan masyarakat yang tinggi menjadi alasan diterbitkan aturan tersebut. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat