Pemprov DKI Cabut Aturan Wajib Masker di Angkutan Umum
![Pemprov DKI Cabut Aturan Wajib Masker di Angkutan Umum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/0fb5e7db3902bae8b95cee81863bfd31.jpg)
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran No 26/SE/2023 tentang Himbauan Pelaksaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam surat itu, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mewajibkan penumpang angkutan umum untuk menggunakan masker.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menandatangani surat tersebut pada 9 Juni 2023 itu.
"Jadi bagi yang sehat boleh untuk tidak menggunakan masker," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (11/6).
Baca juga: Penumpang KRL Commuterline Masih Wajib Bermasker
Namun, bagi masyarakat yang sedang tidak sehat atau takut tertular maupun menularkan penyakit, dianjurkan untuk tetap memakai masker.
"Misalnya saja ada penumpang yang merasa tidak enak badan, sedang flu, itu dianjurkan untuk tetap memakai masker," ungkapnya.
Baca juga: Lion Air dan Garuda Siap Ikuti Ketentuan Cabut Masker di Pesawat
Sementara itu, untuk pengelola atau operator transportasi tetap diminta untuk menyediakan sarana wastafel atau tempat cuci tangan maupun fasilitas cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat atau fasilitas sarana transportasi umum.
Dalam hal ini, surat edaran ini sekaligus mencabut Surat Edaran No e-0015/2023 tentang Himbauan Kewajiban Menggunakan Masker di Sarana dan Prasarana Transportasi Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan agar masyarakat tidak lagi wajib bermasker. Ketentua itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut ditandatangi Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 9 Juni 2023 lalu. (Z-10)
Terkini Lainnya
Dishub DKI Minta Penyelenggara PRJ Tegas Tertibkan Parkir Liar
Dishub DKI Tertibkan 442 Jukir Liar
Dua Hari Razia, Dishub DKI Tertibkan Ratusan Jukir Liar
Telusuri Keterlibatan Ormas di Parkir Liar
Dishub DKI Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
Libur Lebaran, HBKB 7 dan 14 April Ditiadakan
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Aturan Kesehatan Internasional yang Baru
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap