visitaaponce.com

Si Kembar Rihana-Rihani Lakukan Penipuan Jual Beli iPhone dengan Skema Ponzi

Si Kembar Rihana-Rihani Lakukan Penipuan Jual Beli iPhone dengan Skema Ponzi
Ilustrasi skema ponzi yang digunakan Si Kembar dalam melakukan penipuan iPhone.(Businessday)

POLDA Metro Jaya menangkap si kembar Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Diketahui, kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan skema Ponzi.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (4/7).

Hengki menjelaskan Rihana-Rihani mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga di bawah harga pasar. Tawaran itu membuat korban rugi ratusan hingga jutaan rupiah untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan.

Baca juga: Penipu iPhone Rihana-Rihani Tak Diborgol saat Ditangkap, Ini Penjelasan Polisi

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelas Hengki.

Hengki menyebut total ada 18 laporan masuk terhadap si kembar. Polda Metro Jaya menyatukan laporan tersebut dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Tipu Sahabat Sendiri. Ini Modusnya

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksi kan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," ujar Hengki.

Hengki menyebut penyidik akan terus mendalami dugaan pidana yang dilakukan Rihana-Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," ungkapnya.

Hengki menuturkan proses penyidikan akan dilakukan secara berkesinambungan agar penerapan pasal tepat. Polisi juga akan menghitung jumlah pasti kerugian seluruh korban.

"Sebagai contoh, kita akan dalami, karena selama ini yang bersangkutan selalu bertransaksi menggunakan perbankan. Nanti akan kita dalami karena dari LP yang kami terima, kerugian Rp35 miliar, tapi akan kami dalami. Mungkin ini baru sebagian, apakah ada korban lain, akan kami dalami," tuturnya.

Si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 05.00 WIB. Kakak beradik itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Keduanya dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kemudian, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman maksimal penjara empat tahun.

Kedua tersangka juga bakal dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan mencari korban lainnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat