visitaaponce.com

Inspektorat DKI Bahas Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus yang Boyong Pasukan Biru ke Bekasi

Inspektorat DKI Bahas Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus yang Boyong Pasukan Biru ke Bekasi
Ilustrasi: petugas Suku Dinas Kebersihan membersihkan gorong-gorong air di Jakarta Pusat(ANTARA FOTO/Bernadeta Victoria)

INSPEKTORAT Provinsi DKI mulai membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat, Mustajab. Sanksi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang Mustajab, yang memerintahkan petugas SDA Jakpus yang dikenal sebagai Pasukan Biru membersihkan selokan perumahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita tunggu saja antara satu atau dua minggu. Saya koordinasi internal dulu sebentar. Kan ada proses penghukuman disiplin," ujar Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefullah Hidayat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7).

Menurut Syaefullah, proses pemeriksaan Mustajab dan pihak-pihak yang terlibat telah selesai dilakukan. Namun, belum bisa dibuka hasil pemeriksaan dan temuan-temuan yang diperoleh.

Baa juga: Tinjau Pulau Pramuka, Heru Pastikan Pelayanan Masyarakat Maksimal

"Kini tahapannya belum sampai ke proses sanksi, namun proses pemeriksaannya sudah selesai," kata Syaefullah.

Untuk diketahui, petugas Penyelenggara Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Sudin SDA Jakarta Pusat dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi. Belakangan terkuak mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.

Baa juga: Interupsi Rapat Paripurna, Fraksi PAN Protes tidak Dapat Password untuk Akses e-Budgeting APBD DKI

Meski Kasudin SDA Jakpus sudah meminta maaf akibat memboyong pasukan biru ke Bekasi, dia mengaku teledor dan pasrah menerima sanksi.

Tindakan yang melanggar wilayah kewenangan itu, akhirnya disoroti pejabat teras Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, pengerahan 'Pasukan Biru' untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas karena di luar wilayah kewenangannya.

"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar Yusmada Faizal ketika menjabat Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/7).

Yusmada menambahkan, penelusuran dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan Mustajab. Dinas SDA juga akan menggali keterangan dari petugas PJLP Sudin SDA Jakarta Pusat yang pernah ditugaskan ke Bekasi. Hal ini perlu untuk mengetahui secara pasti alasan para petugas bekerja di luar area kerja mereka.

Dalam wawancara terpisah, Mustajab mengakui dirinya yang meminta para petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi. Bersamaan dengan itu, dia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.

"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta.

Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya, masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat. Namun demikian, Mustajab enggan berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya.

"Saya pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari Heru Budi selaku pimpinannya " ujarnya.(Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat