visitaaponce.com

PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Pulau C dan D Pantai Indah Kapuk 1(MI)

Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengusulkan empat pulau reklamasi yang merupakan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dimasukkan ke wilayah administrasif Kepulauan Seribu.

Empat pulau yang meliputi Pulau C, D, G dan N itu terletak di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

“Yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N. Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” kata Junaedi, melalui keterangan resmi, Rabu (26/7).

Baca juga: Dinilai Terlalu Mahal, Pemerintah Harus Jelaskan Soal Tarif LRT Jabodebek

Junaedi menjelaskan usulan itu dilakukan demi mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, serta menyetarakan pembangunan antarwilayah di DKI Jakarta. ia juga ingin membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Sebagaimana diketahui, KAWASAN pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni DKI Jakarta dan Banten. Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara, kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Viral Lautan Eceng Gondok di Waduk Pluit, DPRD Minta Petugas Kebersihan Ditambah

Di dalam area kawasan PIK 1, terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Lalu, ada pula Pulau C, D, G dan N. Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat