visitaaponce.com

Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana

Keluarga Bripda Ignatius akan Lapor ke Bareskrim Soal Dugaan Pembunuhan Berencana
keluarga akan melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana.(Freepik)

KELUARGA Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akan melapor ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pembunuhan berencana usai Ignatius tewas akibat tertembak sesama anggota polisi.

"Betul, rencananya minggu depan kami dan keluarga akan datang ke Mabes Polri, rencananya kami akan buat LP (laporan polisi) versi kami," kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, saat dikonfirmasi, Minggu (30/7).

Jajang mengatakan laporan itu lantaran keluarga tidak percaya Ignatius tewas akibat kelalaian. Sebab, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus) Polri seyogianya orang terlatih.

Baca juga : Densus 88 Antiteror Beberkan Kronologi Polisi Tembak Polisi di Bogor

"Tidak bisa diterima (alasan) seperti itu. Makanya ada hal lain di balik itu semua dan kami menduga korban direncanakan dibunuh secara matang," ujar dia.

Meski begitu, Jajang belum memerinci kapan laporan ke Bareskrim Polri akan dibuat. Keluarga saat ini sedang fokus proses pemakaman secara adat bagi Ignatius. "Belum pasti kapan karena acara setelah tujuh hari usai meninggal masih ada acara adat," jelas dia.

Peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi (Aspol) atau Rusun Polri Jalan Akses Tol Cimanggis, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pukul 01.40 WIB, Minggu, 23 Juli 2023. Kejadian berawal saat tersangka IMS bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN pukul 20.40 pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca juga : Tewasnya Bripda Ignatius Disebabkan Kelalaian Saat Keluarkan Senjata

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magazine tidak terpasang," Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi tersebut ke dalam tasnya berikut magazine. Kemudian, tidak lama Bripda Ignatius masuk dan Bripda IMS menunjukkan senjata api ilegal tersebut kepada Bripda Ignatius.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," beber Rio.

Akibat kejadian tersebut korban Ignatius meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban telah dimakamkan.

Bripda IMS disangkakan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati. Sedangkan, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat