PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks
![PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/391f7d15c91fc4250fa35382dd7a3273.jpg)
TIM Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (2/8).
Laporan tersebut pun teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.
"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, Rabu (2/8).
Baca juga: Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung
Dalam pelaporannya, Johanes menyebutkan Rocky soal upaya Presiden Joko Widodo melakukan penundaan Pemilu 2024 serta dugaan tidak mendukung kaum buruh. Selanjutnya, soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024.
Bukan hanya itu, Rocky juga dipersoalkan terkait pernyataannya jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) demi mempertahankan warisan dari kekuasaannya.
Baca juga: Jokowi tidak Ambil Pusing Kritikan Rocky Gerung
"Semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya
Johannes menyebutkan bahwa pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
Johannes menegaskan bahwa pihaknya tidak diperintah langsung dari Jokowi dalam membuat laporan tersebut.
"Presiden jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," sebutnya.
"Kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," imbuhnya.
Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik, Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Terbaru, politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean.
Adapun laporan yang diusung oleh Ferdinand teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023
“(Pelapor) Ferdinand Hutahaean,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8).
Diberitakan sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (37/7) atas dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.
"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8).
Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-7)
Terkini Lainnya
Sering Bertemu Megawati Soekarnoputri, Heru Budi Ungkap Isi Pembicaraan
Megawati Soekarnoputri: PDI Perjuangan masih Jadi Magnet bagi Media
PDIP-PKB Bikin Poros Baru di Pilgub Jakarta? Puan: Bisa Saja
Kunci Anies-Sohibul, Mardani: Banyak yang Tertarik dengan AMAN
Pimpinan KPK Ogah Campuri Langkah Penyidik di Kasus Harun Masiku
Andika Perkasa Diusulkan Cawagub Dampingi Anies Baswedan, PDIP: Tidak Cocok
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pahami Etika Digital agar Bijak Bersosial Media
Narendra Modi Dituduh Hina 200 Juta Muslim India
Paskah, Kasih, dan Kebencian
Diduga Ada Pembiaran terhadap Pelanggaran Pemilu 2024
Hoaks Pemilu Ibarat Gas Beracun yang Mengancam Demokrasi
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap