visitaaponce.com

PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks

PDIP Resmi Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks
Pengamat politik Rocky Gerung(Antara )

TIM Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung, Rabu (2/8).

Laporan tersebut pun teregister dengan nomor Laporan Polisi (LP), LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

"Kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes Oberlin L. Tobing, Rabu (2/8).

Baca juga: Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung

Dalam pelaporannya, Johanes menyebutkan Rocky soal upaya Presiden Joko Widodo melakukan penundaan Pemilu 2024 serta dugaan tidak mendukung kaum buruh. Selanjutnya, soal adanya penghasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 jika Pemilu 2024.

Bukan hanya itu, Rocky juga dipersoalkan terkait pernyataannya jika Jokowi berangkat ke Cina untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) demi mempertahankan warisan dari kekuasaannya.

Baca juga: Jokowi tidak Ambil Pusing Kritikan Rocky Gerung

"Semua narasi, dari semua percakapan yang kita temukan bahwa Rocky Gerung ada fitnah disitu ada berita bohongnya dia di situ," tuturnya

Johannes menyebutkan bahwa pihaknya juga turut menyertakan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut.

Johannes menegaskan bahwa pihaknya tidak diperintah langsung dari Jokowi dalam membuat laporan tersebut.

"Presiden jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan? Karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," sebutnya.

"Kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Ya? Rocky gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," imbuhnya.

Dalam pelaporan itu, Rocky dituding telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pengamat politik, Rocky Gerung dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Terbaru, politikus Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ferdinand Hutahaean.

Adapun laporan yang diusung oleh Ferdinand teregister dalam Laporan Polisi nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023

“(Pelapor) Ferdinand Hutahaean,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (2/8).

Diberitakan sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan pengamat Politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (37/7) atas dugaan penghinaan terhadap Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu pun teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulilah Laporan kami diterima. Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, Selasa (1/8).

Rocky dan Refly dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat