visitaaponce.com

Sidang Pembacaan Tuntutan Mario dan Shane Resmi Ditunda

Sidang Pembacaan Tuntutan Mario dan Shane Resmi Ditunda
Jaksa mengaku membutuhkan waktu untuk penyempurnaan tuntutan bagi Mario Dandy dan Shane Lukas, sehingga persidangan ditunda pekan depan.(MI/Susanto)

SIDANG pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Pasalnya jaksa meminta waktu untuk penyempurnaan tuntutan itu.

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).

"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Baca juga: Shane Jalani Sidang Tuntutan Oleh JPU pada Kamis Pekan Depan

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab Jaksa.

Oleh karena itu, Hakim pun meminta agar jaksa dapat membacakan tuntutannya pada persidangan yang diagendakan pada Selasa (15/8). "Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," sebut hakim.

Baca juga: Shane Lukas Menangis di Persidangan

Di sisi lain, Ayah David, Jonathan Latumahina berharap JPU dapat memberikan tuntunan secara maksimal. "Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya," kata Jonathan.

Jonathan pun optimis Jaksa bakal memberikan tuntutan secara maksimal terhadap Mario dan Shane. "Kalau kita sih optimis akan tuntutannya akan maksimal selain berharap kita juga optimis," sebutnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat