Sidang Pembacaan Tuntutan Mario dan Shane Resmi Ditunda
![Sidang Pembacaan Tuntutan Mario dan Shane Resmi Ditunda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/6ab02743b37b9a6d72670a387d6ce5b0.jpg)
SIDANG pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditunda. Pasalnya jaksa meminta waktu untuk penyempurnaan tuntutan itu.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Shane Jalani Sidang Tuntutan Oleh JPU pada Kamis Pekan Depan
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab Jaksa.
Oleh karena itu, Hakim pun meminta agar jaksa dapat membacakan tuntutannya pada persidangan yang diagendakan pada Selasa (15/8). "Jadi, karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, tanggal 15 yah," sebut hakim.
Baca juga: Shane Lukas Menangis di Persidangan
Di sisi lain, Ayah David, Jonathan Latumahina berharap JPU dapat memberikan tuntunan secara maksimal. "Kita sih berharap maksimal sesuai dakwaan saja ya," kata Jonathan.
Jonathan pun optimis Jaksa bakal memberikan tuntutan secara maksimal terhadap Mario dan Shane. "Kalau kita sih optimis akan tuntutannya akan maksimal selain berharap kita juga optimis," sebutnya.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Korupsi di PT Persero Batam Dituntut 2,6 Tahun Penjara
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
Diduga Rintangi Kasus Lukas Enembe, Advokat Roy Rening Dituntut Penjara 5 Tahun
Jaksa New York Tuntut Donald Trump Sebesar US$370 Juta dalam Kasus Penipuan Properti
Dakwaan Kasus SBS Sumsel, Pakar Hukum: Putusan Hakim Jadi Esensi
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Sidang Pidana Penyuapan Bersejarah Donald Trump Akan Dimulai di New York
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Donald Trump Berupaya Memperlambat Proses Hukum
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dituntut 5 tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap