visitaaponce.com

Shane Jalani Sidang Tuntutan Oleh JPU pada Kamis Pekan Depan

Shane Jalani Sidang Tuntutan Oleh JPU pada Kamis Pekan Depan
Pendukung terdakwa Shane Lukas ikut hadir dalam persidangan.(MI)

TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (10/8) pekan depan.

Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono usai menggelar sidang keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap Shane pada Kamis (3/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oke sidang pemeriksaan terdakwa sudah selesai, selanjutnya kita akan mendengar tuntutan penuntut umum," kata Alimin.

Baca juga: Shane Hadirkan Kekasihnya sebagai Saksi Meringankan

Alimin pun memastikan kepada JPU soal jadwal sidang tuntutan bagi terdakwa Shane.

"Satu minggu ya penuntut umum ya, tanggal 10 Agustus (2023) untuk tuntutan?," kata hakim.

"Sama dengan Mario?," tanya jaksa.

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kamis Pekan Depan

"Sama. 10 Agustus 2023 untuk tuntutan, oke ya. Ditutup ya," jawab Alimin.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat