visitaaponce.com

DPRD Tolak Usulan Pemprov DKI Jakarta Cari Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah

DPRD Tolak Usulan Pemprov DKI Jakarta Cari Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah
Tumpukan sampah di TPST Bantargebang(MI/Andri Widiyanto)

KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menolak usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ingin mengutang dana sebesar Rp1 triliun demi pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.

Prasetyo menambahkan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan menambah beban keuangan daerah dan dapat mengorbankan kepentingan lain untuk kebutuhan masyarakat Jakarta. 

"Jangan sampai ini (pinjaman-Red) membebani keuangan pemerintah daerah (Pemda) dan mengorbankan kepentingan masyarakat," ujar Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (21/8).

Baca juga : Peringatan Detik-Detik Proklamasi di TPA Sampah Jabon Sidoarjo Berlangsung Khidmat 

Prasetyo meminta Sekretaris Dareah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, selaku Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant.

Catatan Media Indonesia, produksi sampah warga DKI Jakarta sebelum tambah kapasitas produksi RDF tercatat masih sebanyak 700 ton per hari.

Baca juga : Peringati HUT RI, Warga Bogor Gelar Upacara Bendera di Tengah Sungai Ciliwung

Karena itu, perlu pengkajian dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI tahun anggaran (TA) 2024.

"Anggaran yang tidak prioritas dalam APBD disisir dulu," kritik Prasetyo.

Dia menegaskan, pihaknya mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan sampah Jakarta, terlebih saat ini telah masuk dalam kategori darurat. 

Sebab, lanjut Prasetyo, sejauh ini volume sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter persegi. 

“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” ungkap Prasetyo. 

Untuk diketahui, permohonan pinjaman Pemprov DKI itu sesuai surat Gubernur DKI Jakarta ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03.

Dalam surat itu, Pemprov DKI berencana akan melakukan permohonan pinjaman dana ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS. Adapun dalam rapat itu, seluruh pimpinan dari Fraksi dan Komisi di DPRD DKI umumnya tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat