DPRD Tolak Usulan Pemprov DKI Jakarta Cari Utang Rp1 Triliun untuk Kelola Sampah
KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menolak usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang ingin mengutang dana sebesar Rp1 triliun demi pembangunan tempat pengelolaan sampah menjadi energi atau Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan, Jakarta Utara.
Prasetyo menambahkan, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta dikhawatirkan menambah beban keuangan daerah dan dapat mengorbankan kepentingan lain untuk kebutuhan masyarakat Jakarta.
"Jangan sampai ini (pinjaman-Red) membebani keuangan pemerintah daerah (Pemda) dan mengorbankan kepentingan masyarakat," ujar Prasetyo dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (21/8).
Baca juga : Peringatan Detik-Detik Proklamasi di TPA Sampah Jabon Sidoarjo Berlangsung Khidmat
Prasetyo meminta Sekretaris Dareah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, selaku Ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant.
Catatan Media Indonesia, produksi sampah warga DKI Jakarta sebelum tambah kapasitas produksi RDF tercatat masih sebanyak 700 ton per hari.
Baca juga : Peringati HUT RI, Warga Bogor Gelar Upacara Bendera di Tengah Sungai Ciliwung
Karena itu, perlu pengkajian dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI tahun anggaran (TA) 2024.
"Anggaran yang tidak prioritas dalam APBD disisir dulu," kritik Prasetyo.
Dia menegaskan, pihaknya mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penanganan sampah Jakarta, terlebih saat ini telah masuk dalam kategori darurat.
Sebab, lanjut Prasetyo, sejauh ini volume sampah di tempat pengelolaan sampah terpadu TPST Bantargebang, Bekasi, sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 meter persegi.
“Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya aja bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam,” ungkap Prasetyo.
Untuk diketahui, permohonan pinjaman Pemprov DKI itu sesuai surat Gubernur DKI Jakarta ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta dengan nomor 435/UD.02.03.
Dalam surat itu, Pemprov DKI berencana akan melakukan permohonan pinjaman dana ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS. Adapun dalam rapat itu, seluruh pimpinan dari Fraksi dan Komisi di DPRD DKI umumnya tidak menyetujui permohonan pinjaman daerah yang dimaksud. (Z-5)
Terkini Lainnya
Depok Siapkan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi di TPA Cipayung
Setelah Bantargebang, Dinas LH DKI Bangun RDF di Jakarta Utara
Pengolahan Sampah RDF Milik Pemprov DKI Beroperasi Bulan Depan
2023, Heru Realisasikan Pembangunan ITF Sunter dan RDF Bantar Gebang
Dukung Ekonomi Berkelanjutan, Adhi Karya Segera Tuntaskan RDF Plant Bantargebang
Buang Limbah Sembarangan di Jakarta Terancam Sanksi Pidana
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Pemprov DKI Jakarta Diminta Jujur soal Penyebab Polusi Udara
DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Regulasi Penertiban Parkir
Layanan Informasi PPDB DKI Jakarta 2024 Disoal, Telepon tidak Aktif
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap