visitaaponce.com

48 Kegiatan Usaha Bikin Udara Tercemar di Jakarta

48 Kegiatan Usaha Bikin Udara Tercemar di Jakarta
Polusi udara di Jakarta(MI/Usman Iskandar )

DINAS Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengungkapkan temuan razia terhadap kegiatan usaha di Ibu Kota. Puluhan di antaranya tidak taat aturan soal lingkungan.

"Ada 114 kegiatan usaha yang potensial penyebab pencemaran udara. Hasilnya 66 taat dan 48 sisanya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 5 September 2023.

Sarjoko mengatakan pihaknya sudah memberi sanksi dan evaluasi bagi perusahaan yang tidak taat. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Aktivis Walhi Jakarta Nilai Penindakan terhadap Industri Penyebab Polusi Masih Lemah

"Yang tidak taat akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi pidana, juga sanksi perdata," papar dia.

Sarjoko menegaskan pihaknya serius mengurangi polusi udara. Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah melakukan berbagai upaya agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Baca juga: Menko PMK: Sampah Plastik Menyusup sampai ke Darah Kita

"Serta melakukan pengawasan masif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan," tutur dia. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat