visitaaponce.com

Pemeran Film Dewasa Berinisial CN dan VV Penuhi Panggilan Polda Metro

Pemeran Film Dewasa Berinisial CN dan VV Penuhi Panggilan Polda Metro
Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa(Freepik)

PEMERAN perempuan film berinisial CN penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus rumah produksi film dewasa.

"Hari ini saya ke sini memenuhi panggilan klien kami, karena kemarin panggilannya kita tidak bisa menghadiri karena kondisi kesehatannya klien kami," kata Kuasa Hukum CN, Acong Latif (19/9)

Acong mengklaim bahwa kliennya itu merupakan korban dalam kasus tersebut. Ia berdalih bahwa CN sempat menolak ajakan pembuatan film dewasa oleh para tersangka. "Dia ini diajak oleh seseorang untuk jadi pemeran salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak," sebutnya.

Baca juga: Siskaeee Mengaku tidak Dapat Hadiri Pemanggilan Penyidik

Lebih lanjut, Acong pun mengonfirmasi bahwa kliennya melakoni dua judul film bersama rumah produksi film dewasa itu. Kendati demikian, ia tidak merinci soal upah atas perannya dalam dua judul film. "CN ini ada 2 film, judulnya nanti setelah diperiksa biar disampaikan sama dia," pungkasnya.

Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan para pemeran film dewasa pada Selasa (19/9) hari ini pukul 10.00 WIB. "Iya, pemanggilan (jam 10)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada, Selasa (19/9).

Baca juga: Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa

Selain CN, Selebgram Virly Virginia (VV) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus yang sama. Virly tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.50 WIB dengan didampingi dua orang pria dan satu perempuan. Ia pun tak banyak bicara kepada awak media. "Iya sabar ya sabar. siap (menjalani pemeriksaan). Nanti biar ada klasifikasinya ya," kata Virly, Selasa (19/9).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat