visitaaponce.com

Terduga Pemeran Film Dewasa Selesai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Terduga Pemeran Film Dewasa Selesai Menjalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ilustrasi situs penayang film porno global, Porn Hub dan Tukif.(AFP )

SATU per satu para pemeran atau talent yang diduga terlibat dalam kasus pengungkapan rumah produksi film dewasa selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9).

Para pemeran itu sudah menjalani pemeriksaan sejak siang tadi. Terlihat diantara mereka, merupakan publik figure seperti pelawak atau artis senior Ujang Ronda, selebgram sekaligus model seksi Meli3gp, Virly Virginia, Zafira Sun, Arielle Bellus, Bima Prawira hingga Fatra Ardianata. Akan tetapi, tak banyak yang mau memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan itu.

Salah satu terduga pemeran film dewasa, Virly Virginia mengklaim bahwa dirinya merasa dijebak oleh para tersangka. Ia pun mengaku hanya dibayar Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk satu judul.

Baca juga: Pemeran Film Dewasa Berinisial CN dan VV Penuhi Panggilan Polda Metro

Virly sendiri diduga telah memerankan sejumlah judul film bersama rumah produksi yang bermasalah itu.

"Saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya enggak tahu kalau itu bakal ada web dewasa," kata Virly.

Baca juga: Siskaeee Mengaku tidak Dapat Hadiri Pemanggilan Penyidik

Pemeran lainnya, Meli 3GP atau Anisa Tasya Amelia mengaku dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik. Salah satu materi pertanyaan itu ialah soal lakonnya dalam film berjudul 'Birahi Muda'. Dalam film 'Birahi Muda' itu, Meli mengaku hanya mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.

"Aku cuma 1 episode, trauma main di situ. Dari jam 11 siang sampai jam 3 pagi disuruh main di situ dan dipaksa mainin adegan yang dia suruh. Buka baju, itu pun tidak ada script. Aku cuma disuruh ikutin apa yang dia bilang. Ya di situ aku posisinya enggak punya temen, jadi terpaksa ikutin. Aku enggak tahu mau nyelametin dirinya gimana, kan timnya banyak," kata Meli.

Meli yang memerankan film berjudul Birahi Muda mengaku dipaksa oleh sutradara film tersebut yakni pria berinisial Irwansyah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka. 

"Aku awalnya juga gak mau, tapi dia maksa banget. Dia ngechat pakai lima nomor berbeda," sebutnya.

Selanjutnya, pelawak atau artis senior Ujang Ronda merasa terjebak ketika diajak jadi pemeran film 'Kramat Tunggak'. Bahkan, ia mengaku tak mengetahui akan beradu akting dengan Selebgram, Siskaeee.

Ujang pun mengaku hanya melakukan improvisasi saat beradu akting dengan Siskaeee. Ia juga tidak mengetahui dalam film 'Keramat Tunggak' terdapat adegan dewasa.

"Aman aja semua sudah diklarifikasi. Tiga pertanyaan, pertanyaannya gue di situ bermain sebagai 'Wa Ujang'. Karena saya gue syuting itu, nggak pakai skenario, gue improvisasi," kata Ujang.

"Jadi gue bilangin, 'neng, nggak ada salahnya kalau lu cari laki yang baik-baik, emang lu nggak capek hidup begini terus?' Gue cuma nasehatin aja. Kelar syuting pun gue pulang, dan gue nggak tahu ada adegan begitu (porno)," imbuhnya.

Ujang pun merasa dijebak dalam film 'Kramat Tunggak' yang ternyata film dewasa. Terlebih dalam bayaranya, ia mengaku hanya mendapatkan uang Rp500 ribu sekali produksi.

"Iya merasa kejebak, jadi beritanya sampai disini aja, ini mungkin teguran buat gue. Karena saat itu covid, gue berusaha untuk nyari nafkah buat anak bini, satu-satunya cuma itu yang gue ditawarin," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Ndf/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat