visitaaponce.com

Pelaku Penusukan di Lobi Mall Central Park Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pelaku Penusukan di Lobi Mall Central Park Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Ilustrasi(Dok MI)

POLISI tetapkan pria berinisial AH 26, sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita berinisial FD 44, di dekat lobi Mall Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Selasa (26/9).

"Pelaku yang melakukan udah pasti kita jadikan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Duren, Komisaris Polisi Muharam Wibisono Adipradono, Rabu (28/9).

Muharam menyebutkan bahwa pelaku AH dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, AH pun telah ditahan di Polsek Tanjung Duren.

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Penusukan di Koja, Jakarta Utara

"Iya ditahan. (dijerat Pasal ) 338 sama Jo perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah kemudian pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) itu sudah masuk kategori perencanaan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial FD 44 jadi korban pembunuhan oleh seorang pria berinisial AH 26 di kawasan Apartemen Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat pagi tadi.

Baca juga : Siswa Pembacok Guru di Demak Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

"Itu pembunuhan. Kejadian tadi pagi sekitar jam 07.00 pagi kita dapat laporan ada penusukan," kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharam Wibisono, Selasa (26/9). (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat