visitaaponce.com

2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Galar Akad Nikah

2 Tersangka Kasus Produksi Film Dewasa di Jaksel Galar Akad Nikah
Tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan menunaikan akad nikah(MI/Khoerun Nadif Rahmat)

DUA tersangka kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan menunaikan akad nikah di Polda Metro Jaya pada Sabtu (9/9) lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pernikahan bisa terlaksana setelah penyidik berkoordinasi dengan Dittahti Polda Metro Jaya.

"Melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul atau akad nikah antara tersangka SE dan tersangka AT," kata Ade, Senin (2/10).

Baca juga: Dalami Kasus Film Dewasa Jaksel, Polda Metro Jaya Panggil 6 Saksi Ahli

Ade menjelaskan bahwa pernikahan antara tersangka SE dan AT dihadiri 5 orang, yang terdiri dari: 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.

SE merupakan tersangka kasus rumah produksi film dewasa dengan peran sekretaris rumah produksi dan talent wanita. Sementara AT, merupakan sound engineering rumah produksi. Lebih lanjut, Ade menyebutkan bahwa pernikahan antara SE dan AT telah lama direncanakan sebelum pengukapan kasus tersebut.

Baca juga: Dikira Film Religi, Siskaeee Terkejut Ternyata Dirinya Syuting Film Dewasa

"Ucapan terima kasih dan haru diucapkan oleh mempelai berdua dan keluarga mempelai kepada penyidik, pasca penyidik memfasilitasi akad nikah atau ijab kabul dimaksud," tutur Ade.

"Adapun niatan untuk menikah sudah direncanakan sejak lama oleh kedua mempelai, sebelum kasus ini diungkap oleh penyidik Ditresrkimsus Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa penahanan bukan halangan untuk melakukan akad nikah. Pihaknya mengaku selalu memfasilitasi hak tersangka selam hal tersebut tidak menganggu proses penyidikan.

"Selanjutnya pasca akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat