visitaaponce.com

Ini Kronologi Detik-detik Jelang Kecelakaan Ferrari di Senayan Menurut Korban

Ini Kronologi Detik-detik Jelang Kecelakaan Ferrari di Senayan Menurut Korban
Mobil Ferrari yang menabrak beberapa kendaraan lain di Senayan.(Istimewa)

POLISI telah menetapkan RAS (29), sebagai tersangka setelah menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan menggunakan mobil Ferrari. Salah satu korban, pengendara motor bernama Danang Prasetyo (27) menceritakan detik-detik kecelakaan tersebut.

"Jadi saya melaju dari Semanggi, saya sudah menuju sampai di depan belokan yang mau ke arah SCBD, dia keluar dari SCBD karena dia abis dari club," kata Danang di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).

Menurut Danang, pengemudi Ferrari tersebut sempat mengerem, namun tetap menabrak dirinya dan juga pengendara lain yang berada di lokasi tersebut.

"Setelah keluar dari club, kurang lebih dia ngerem nggak dapat, akhirnya dia nabrak ke kanan, ke tengah, baru ke pinggir. Kebetulan saya di sebelah kanan, taksinya di tengah, dan di sebelah kiri ada pemotor," ujar Danang.

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Pemotor di Kemayoran, 3 Orang Tewas

Danang juga mengakui bahwa setelah terjadi kecelakaan tersebut, beberapa warga yang berada di lokasi sempat melakukan pemukulan terhadap pengendara Ferrari. Ia pun juga sempat melerainya.

"Kalau pemukulan mungkin ada ya, karena pengendara si pemotor ini dia emosi sudah. Saya melerai, dia bilang 'saya nggak terima karena temen saya ditabrak' terus saya bilang nggak perlu dipermasalahin karena pihak korban itu akan bertanggung jawab saya bilang," tuturnya.

Di sisi lain, Danang mengatakan bahwa pengemudi Ferrari tersebut juga dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Ia mengakui, mencium bau alkohol dari mulut si pengemudi Ferrari.

Baca juga: Pengemudi Ferrari yang Tabrak Kendaraan di Senayan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kalau kondisi dari penanggung jawab (pengendara Ferrari) ini keadaan mabuk. Dalam keadaan mabuk karena dia si penanggung jawab ini dari Surabaya ke sini. Karena pekerjaan, lalu dia keluar, dia ada DJ yang dari luar ke sini akhirnya dia nonton ikut di club itu," terangnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menetapkan, RAS, pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.

Jhoni mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Ferarri tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan. RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).

Jhoni menyebut bahwa pengemudi itu dalam kondisi mengantuk saat menabrak lima kendaraan tersebut. Namun, saat ditanya terkait pengemudi itu mabuk atau tidak, pihaknya masih akan mendalaminya.

"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan. Pengemudi juga akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujarnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat