visitaaponce.com

Pengendara Ferrari Bersedia Ganti Kerugian Korban

Pengendara Ferrari Bersedia Ganti Kerugian Korban
Logo Ferrari.(AFP/JARED C TILTON)

KASUS mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan pada pada Minggu (8/10) lalu, akhirnya berujung damai setelah seluruh korban sepakat tidak melanjutkan ke proses hukum.

Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. Langkah ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS kepada para korban.

"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).

Danang mentgatakan atas kesepakatan dengan RAS, sepeda motornya akan diganti. Honda Beat milik Danang menjadi satu dari empat kendaraan yang rusak akibat ditabrak mobil Ferrari RAS.

"Penggantian unit aja sih saya karena saya tidak luka-luka dengan penumpang Gojek saya," tuturnya.

Baca juga: Ini Kronologi Detik-detik Jelang Kecelakaan Ferrari di Senayan Menurut Korban

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS berujung damai.

"Belum ada kabar itu (soal damai)," kata Danang.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menetapkan, RAS, pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.

Jhoni mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Ferarri tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan. RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.

Baca juga: Pengemudi Ferrari yang Tabrak Kendaraan di Senayan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).

Jhoni menyebut bahwa pengemudi itu dalam kondisi mengantuk saat menabrak lima kendaraan tersebut. Namun, saat ditanya terkait pengemudi itu mabuk atau tidak, pihaknya masih akan mendalaminya.

"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan. Pengemudi juga akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujarnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat