Pengendara Ferrari Bersedia Ganti Kerugian Korban
![Pengendara Ferrari Bersedia Ganti Kerugian Korban](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/81ff89cebc06e6291ce63805c8920527.jpg)
KASUS mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan pada pada Minggu (8/10) lalu, akhirnya berujung damai setelah seluruh korban sepakat tidak melanjutkan ke proses hukum.
Danang Prasetyo (27) salah satu korban yang ditabrak pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) enggan menuntut kasus berlanjut ke meja penyidik. Langkah ini setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang disanggupi RAS kepada para korban.
"Dari pihak korban tidak ada yang menuntut untuk dipenjarakan (RAS) tidak ada. Pihak korban sepakat (kasus diselesaikan) secara kekeluargaan," kata Danang saat dihubungi, Rabu (11/10).
Danang mentgatakan atas kesepakatan dengan RAS, sepeda motornya akan diganti. Honda Beat milik Danang menjadi satu dari empat kendaraan yang rusak akibat ditabrak mobil Ferrari RAS.
"Penggantian unit aja sih saya karena saya tidak luka-luka dengan penumpang Gojek saya," tuturnya.
Baca juga: Ini Kronologi Detik-detik Jelang Kecelakaan Ferrari di Senayan Menurut Korban
Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi. Apakah kasus dugaan kelalaian kecelakaan RAS berujung damai.
"Belum ada kabar itu (soal damai)," kata Danang.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menetapkan, RAS, pengemudi Ferrari yang menabrak sejumlah pengendara di Jalan Jenderal Sudirman, dekat Bundaran Senayan, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/10), sebagai tersangka.
Jhoni mengatakan, penetapan status tersangka kepada pengemudi Ferarri tersebut usai pihaknya melakukan gelar perkara secara simultan dan berkesinambungan. RAS dijerat Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas.
Baca juga: Pengemudi Ferrari yang Tabrak Kendaraan di Senayan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kami sudah melakukan pemeriksaan secara simultan dan berkesinambungan dan sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka," kata Jhoni kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10).
Jhoni menyebut bahwa pengemudi itu dalam kondisi mengantuk saat menabrak lima kendaraan tersebut. Namun, saat ditanya terkait pengemudi itu mabuk atau tidak, pihaknya masih akan mendalaminya.
"Menurut keterangan pengemudi memang dalam kondisi ngantuk. Jadi pada saat pengereman, dalam kecepatan 100 km per jam, terjadi kecelakaan. Pengemudi juga akan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami semua korban," ujarnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Fakta-Fakta Porsche Tabrak Truk di Tol Jakarta Selatan, Mobil Ringsek Terseret 150 Meter
9 Tewas Akibat Tabrakan Kereta di India
KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, 4 Anggota Keluarga Ponpes Sidogiri Tewas
Ngebut, Mobil Tabrak 2 Warung dan 7 Motor di Jalan Pramuka Jakarta Pusat
Tabrakan Beruntun di Tol Cipali, Satu Orang Tewas
Singapore Airlines Diperintahkan Memberi Kompensasi kepada Penumpang atas Kursi yang Rusak
Korban Kebakaran Depo Plumpang Berharap Ganti Rugi Dikabulkan
Pangdam Jaya Pastikan Pemerintah akan Ganti Rugi Korban Ledakan Gudang Amunisi Bogor
Pemkot Payakumbuh masih Dihantui Persoalan Tempat Pembuangan Sampah
Diduga Ada Praktik Mafia Tanah, Warga Ulayat Rendubutowe Minta AHY Turun
Pakar dari UGM Apresiasi Warga Jenu, Tuban, Jatim dalam Kelola Uang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap