Polsek Tambun Bekuk Waria yang Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas
![Polsek Tambun Bekuk Waria yang Aniaya Korban Kecelakaan hingga Tewas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/ce68d50812bd8b0b34362eddbaed7f24.jpg)
SATUAN Reskrim Polsek Tambun berhasil menangkap seorang waria bernama Kennedi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban pemuda inisial AK (20) adalah korban kecelakaan yang disekap dan dianiaya hingga tewas.
"Korban yang sempat tiga hari disekap pelaku akhirnya meninggal karena mengalami luka di bagian kepala akibat pendarahan," kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/10).
Stanlly menjelaskan, awalnya korban mengalami kecelakaan sepeda motor di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan. Saat itu korban mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut.
Baca juga: Redam Tawuran, Lurah Hingga Polsek Rangkul Anak Muda
Kemudian, pelaku membawa korban menggunakan angkutan umum. Korban kemudian diturunkan di sebuah warung kosong, sedangkan sepeda motor korban dibiarkan di lokasi kecelakaan.
"Setelah dibawa ke sebuah warung kosong, pelaku sempat mengamankan barang berharga milik korban berupa, dompet, dan lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Fortuner Plat Dinas Palsu
Namun, bukannya membawa korban ke rumah sakit, pelaku justru menganiaya korban hingga tak sadarkan diri. Korban kemudian dibiarkan selama 3 hari di warung tersebut hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian menyelidiki penemuan korban tewas tersebut. Setelah diusut, ternyata korban sempat mengalami kecelakaan dan dianiaya hingga tewas oleh pelaku.
"Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban, dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia," sebutnya.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Kapal Nelayan Tenggelam, Bocah Terombang-ambing di Perairan Pulau Padar
Dashcam Selamatkan Pengendara dari Tuduhan Insiden di Jalan
Truk Miras Terguling di Jalan Raya, Warga Berebutan
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Dua Anggota Drum Band Tewas, Polisi Buru Sopir Bus
Waria Pemilik Praktik Suntik Kolagen Payudara Ilegal di Bandung Ditangkap Polisi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap