visitaaponce.com

Waria Pemilik Praktik Suntik Kolagen Payudara Ilegal di Bandung Ditangkap Polisi

Waria Pemilik Praktik Suntik Kolagen Payudara Ilegal di Bandung Ditangkap Polisi
Waria Pemilik Praktik Suntik Kolagen Payudara Ilegal di Bandung Ditangkap Polisi(MGN)

SEORANG waria ditangkap oleh satreskrim Polresta Bandung lantaran membuka praktik suntik kolagen pada payudara secara ilegal. Akibat perbuatannya tersebut, beberapa orang dikabarkan mengalami sakit hingga ada yang meninggal dunia pascapenyuntikan.

Polisi menyebut, waria tersebut menyuntikkan kolagen yang sudah kedaluwarsa. Produk yang digunakan juga tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Waria inisial T (56) ini ditangkap setelah melakukan penyuntikan kolagen untuk memperbesar payudara pada seorang pria. Namun nahas dada korban yang disuntikkan malah rusak dan bernanah.

Baca juga: Misteri Kasus Pembunuhan Supir Grab di Bekasi Terungkap, Motifnya Sepele

Setelah dilakukan pendalaman kolagen, yang disuntikkan tersebut sudah kadaluarsa sejak tahun 2021. Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pembelian secara daring. Kepada korbannya pelaku membandrol harga Rp2juta untuk sekali suntik.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan korban mengalami panas dan demam dan merasa terbakar di bagian dadanya. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati Oleh PN Depok

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman berdasarkan pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya,” ujar Kombes Pol Kusworo, Jumat, (28/7).

(MGN/Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat