visitaaponce.com

Ayah Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati Oleh PN Depok

Ayah Pembunuh Anak Kandung Divonis Mati Oleh PN Depok
Suasana sidang dakwaan terdakwa pembunuhan anak kandung di Depok.(Metro TV)

TERDAKWA pembunuhan terhadap putri kandung, Rizky Noviandy, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis (20/7). Terdakwa Rizky dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap putrinya, Keyla Cantika.

Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Adib ini menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Rizky Noviandy setelah menolak permintaan terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan yang dilakukannya. Namun, majelis hakim berkeyakinan bahwa tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Setelah dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, terdakwa pun melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya. Usai melakukan musyawarah, terdakwa kembali ke kursi pesakitan dan menyatakan akan melakukan upaya hukum.

Baca juga: Ingin Hilangkan Sidik Jari, Pelaku Mutilasi di Sleman Sempat Rebus Tangan Korban

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 1 November 2022. Saat itu terdakwa Rizky Noviandy tengah cekcok dengan sang istri, Nia Islamia. Terdakwa yang sudah mempersiapkan senjata tajam, mengunci istri dan putrinya.

Dengan leluasa, ia pun melakukan penganiayaan kepada istri dan putrinya. Dalam kejadian itu, sang istri mengalami luka parah dibagian mulut dan kepalanya. Namun nyawa korban masih tertolong.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri

Sementara itu, sang putri, Keyla Cantika juga mengalami luka parah di bagian kepala serta tubuhnya. Namun, akibat luka-luka tersebut Keyla meninggal dunia.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat