Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri
![Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/7680ceaffd35399f4c9f3fa2fc8d0061.jpg)
Pembunuh mayat gadis yang dimasukkan kedalam karung dan dibuang ke pinggir sawah di Kediri diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri. Pelaku yang berasal dari Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu saat ini sudah diamankan satreskrim Polres Kediri.
Pelaku yang bernama Suprapto itu mengaku jengkel karena sering dimaki-maki dan diejek anaknya yang bernama Desy Lailatul Khoiriyah. Sebelum dibuang, korban sempat diperkosa dan kepala korban sempat dimasukkan dalam bak air.
Suprapto memperkosa korban sebelum ditemukan tewas dilahan persawahan. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu dinihari (15/7) lalu. Pelaku juga terpaksa ditembak di kakinya karena mencoba melarikan diri.
Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Dieksekusi di Sebuah Kos-kosan
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju korban dan kaos korban yang dipakai untuk mengikat tangan dan kaki korban, handphone,dan sepeda motor korban. Selain itu juga diamankan karung yang digunakan membungkus mayat korban.
Kronologi
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, awalnya korban yang baru pulang kerja masuk kamar dan ganti baju. Saat itulah pelaku masuk ke kamar korban dan menarik tangan korban dan membekap mulut anaknya.
Baca juga: Lari ke Bogor, Dua Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap Polisi
Korban yang terjatuh dan pingsan oleh pelaku korban lalu dibopong ke kamar mandi. Pelaku juga memperkosa anaknya sendiri sebelum kepala korban dicelupkan ke bak kamar mandi.
Di depan petugas pelaku mengakui jika tega membunuh anaknya karena jengkel dan emosi kepada anaknya. Karena ia sering diejek dan dihina serta sering dimaki-maki oleh anaknya.
Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji mapolres kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal PKDRT, pencabulan dan perampasan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 20 tahun penjara.
(MGN/Z-9)
Terkini Lainnya
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Pilkada Jawa Timur, Sandiaga Akui Komunikasi Informal dengan NasDem
Terobos Perlintasan Jalur Ganda, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KA Sancaka
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Pegawai PT KAI Bunuh Istri karena Cemburu
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap