visitaaponce.com

Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri

Pelaku Pembunuhan Gadis di Dalam Karung Ternyata Ayah Kandung Sendiri
Pelaku pembunuh dan pemerkosa anak kandung di Kediri, Jawa Timur(Metro TV)

Pembunuh mayat gadis yang dimasukkan kedalam karung dan dibuang ke pinggir sawah di Kediri diketahui merupakan ayah kandung korban sendiri. Pelaku yang berasal dari Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri itu saat ini sudah diamankan satreskrim Polres Kediri.

Pelaku yang bernama Suprapto itu mengaku jengkel karena sering dimaki-maki dan diejek anaknya yang bernama Desy Lailatul Khoiriyah. Sebelum dibuang, korban sempat diperkosa dan kepala korban sempat dimasukkan dalam bak air.

Suprapto memperkosa korban sebelum ditemukan tewas dilahan persawahan. Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu dinihari (15/7) lalu. Pelaku juga terpaksa ditembak di kakinya karena mencoba melarikan diri.

Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Dieksekusi di Sebuah Kos-kosan

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju korban dan kaos korban yang dipakai untuk mengikat tangan dan kaki korban, handphone,dan sepeda motor korban. Selain itu juga diamankan karung yang digunakan membungkus mayat korban.

Kronologi

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, awalnya korban yang baru pulang kerja masuk kamar dan ganti baju. Saat itulah pelaku masuk ke kamar korban dan menarik tangan korban dan membekap mulut anaknya.

Baca juga: Lari ke Bogor, Dua Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap Polisi

Korban yang terjatuh dan pingsan oleh pelaku korban lalu dibopong ke kamar mandi. Pelaku juga memperkosa anaknya sendiri sebelum kepala korban dicelupkan ke bak kamar mandi.

Di depan petugas pelaku mengakui jika tega membunuh anaknya karena jengkel dan emosi kepada anaknya. Karena ia sering diejek dan dihina serta sering dimaki-maki oleh anaknya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji mapolres kediri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal PKDRT, pencabulan dan perampasan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 20 tahun penjara.

(MGN/Z-9)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat