visitaaponce.com

PSK dan Waria Diringkus Polisi usai Aniaya Pelanggan

PSK dan Waria Diringkus Polisi usai Aniaya Pelanggan
Ilustrasi.(DOK MI.)

SEORANG wanita pria (waria) bernama Aristang alias Miki, 20, dan pekerja seks komersial (PSK) bernama Sitiana Tulbiani alias Hani, 19, diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, usai melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap pelanggan aplikasi Michat.

Keduanya diamankan di Jalan Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 18.00 Wita. Kasatreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Fitrayadi mengatakan korban berinisial MR, 37, warga kota Kendari. 

Ia mengungkapkan kronologi kejadian berawal saat korban beristirahat di Homestay Grisya Kamar 21 Kelurahan Wua-Wua pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 23.30. Korban lantas meminta tolong kepada temannya bernama Bery untuk dicarikan perempuan penghibur via aplikasi Michat untuk menemani korban. 

Baca juga: Dosen Muda Tewas Bunuh Diri Loncat dari Jembatan Teluk Kendari

"Pada saat perempuan tersebut datang, Bery pergi meninggalkan korban. Selanjutnya perempuan penghibur tersebut datang bersama seorang laki atau waria yang tidak diketahui identitasnya," ungkapnya.

Fitrayadi melanjutkan setelah itu korban mengajak keduanya masuk kamar. Namun, karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya yang membuat waria marah.

Baca juga: Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp11,6 Miliar

"Pada saat korban membatalkan pesanannya, tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban dan  memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian menendang perut korban sebanyak tiga kali," lanjutnya. Tak sampai di situ, waria tersebut mengambil kaleng minuman yang tersimpan di atas meja kamar memukulkan ke kepala korban yang mengakibatkan kepala korban terjadi pendarahan.

Waria tersebut mengambil botol parfum dan mengancam akan memukulkan korban serta menyuruh korban untuk melepas pakaian. "Saat korban sudah melepas baju, orang tersebut mulai merekam korban dengan menggunakan kamera ponselnya serta mengancam akan menyebarkan video tersebut," tuturnya.

Selain itu, waria tersebut mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi korban tidak mau. Akan tetapi pelaku mengancam korban akan menyebarkan video korban. "Akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," paparnya.

Fitrayadi menuturkan setelah menganiaya korban dan melecehkan korban, pelaku kemudian mengambil tas korban yang berisikan uang Rp20 juta. "Setelah mengambil uang itu, si waria menyerahkan uang tersebut kepada korban untuk dipegang di depan dada kemudian si waria merekam korban dengan menyuruh berkata, 'Uang ini adalah ganti rugi karena telah membatalkan pesanan perempuan penghibur'," tuturnya.

Selanjutnya si waria dan PSK tersebut mengambil uang korban dan pergi meninggalkannya. "Akibat kejadian tersebut saya mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta dan luka pada bagian kepala," tambah korban.

Kini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Kendari. Atas perbuatan itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat