visitaaponce.com

Polisi Tangkap Pengemudi Brio Putih Sok Jagoan di Tol Tangerang

Polisi Tangkap Pengemudi Brio Putih Sok Jagoan di Tol Tangerang
Pengemudi viral acungkan senjata tajam(Instagram)

SEORANG pemuda pengendara mobil Honda Brio yang mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan lainnya di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dibekuk petugas Polres Metro Tangerang.

Pelaku yang berinisial MAP, 22 itu ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, setelah aksinya diunggah oleh korban ke Medsos viral.

" Ya, setelah kami berkoordinasi dengan korban yang berinisial Y,37, dan melihat hasil rekaman CCTV di ruas Tol Jakarta -Tangerang, pelaku kami bekuk," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (26/10).

Baca juga : Polres Badung Tembak Pelaku Begal di Destinasi Wisata Bali

Peristiwa itu terjadi, lanjut Kapolres, pada Selasa (24/10) lalu. Dimana saat itu korban melintas di Tol KM 15 atau dekat exit Alam Sutera. Tiba-tiba, tambahnya, dipepet oleh pelaku sambil mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya yang berwarna putih.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Begal Sopir Truk

Karena takut, korban terus menjalankan kendaraan dan merekam kejadian tersebut melalui telepon genggamnya. Setelah itu, hasil rekaman atau video tersebut diberikan kepada keponakannya untuk diunggah ke Medsos dengan narasi "telah terjadi dugaan upaya pembegalan di jalan Tol Tangerang. Pembegal memepet mobil dan mengeluar sajam'.

"Om saya gak berani turun min, soalnya dia dipepet terus, takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar ponakan korban berinisial T di tanyangan video yang diunggah ke Medsos.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku berbuat seperti itu karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, sehingga ia berupaya menghalang laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengacungkan senjata tajam.

Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (Z-8)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat