Polisi Tangkap Pengemudi Brio Putih Sok Jagoan di Tol Tangerang
SEORANG pemuda pengendara mobil Honda Brio yang mengacungkan senjata tajam kepada pengguna jalan lainnya di Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten dibekuk petugas Polres Metro Tangerang.
Pelaku yang berinisial MAP, 22 itu ditangkap di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, setelah aksinya diunggah oleh korban ke Medsos viral.
" Ya, setelah kami berkoordinasi dengan korban yang berinisial Y,37, dan melihat hasil rekaman CCTV di ruas Tol Jakarta -Tangerang, pelaku kami bekuk," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Kamis (26/10).
Baca juga : Polres Badung Tembak Pelaku Begal di Destinasi Wisata Bali
Peristiwa itu terjadi, lanjut Kapolres, pada Selasa (24/10) lalu. Dimana saat itu korban melintas di Tol KM 15 atau dekat exit Alam Sutera. Tiba-tiba, tambahnya, dipepet oleh pelaku sambil mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya yang berwarna putih.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Begal Sopir Truk
Karena takut, korban terus menjalankan kendaraan dan merekam kejadian tersebut melalui telepon genggamnya. Setelah itu, hasil rekaman atau video tersebut diberikan kepada keponakannya untuk diunggah ke Medsos dengan narasi "telah terjadi dugaan upaya pembegalan di jalan Tol Tangerang. Pembegal memepet mobil dan mengeluar sajam'.
"Om saya gak berani turun min, soalnya dia dipepet terus, takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempat dia pukul pakai sajamnya itu," ujar ponakan korban berinisial T di tanyangan video yang diunggah ke Medsos.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku berbuat seperti itu karena tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, sehingga ia berupaya menghalang laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengacungkan senjata tajam.
Atas perbuatannya itu, sambung Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951, tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (Z-8)
Terkini Lainnya
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Polisi Sita Senjata Tajam Milik 6 Remaja yang Hendak Tawuran
Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Kritis akibat Luka Bacok
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat
Polisi Tangkap 5 Remaja Hendak Tawuran di Jakarta Selatan
Habiskan Uang Setoran untuk Judi Online, Kurir Paket Pura-Pura Dibegal
Polda Metro Jaya Dorong Masyarakat Pasang CCTV Cegah Bandit Jalanan
Momen Calon Siswa Bintara Dibuntuti Pelaku Begal Terekam CCTV
Casis Korban Begal yang Jarinya Nyaris Putus Masuk Bintara Polri Jalur Disabilitas
Kapolri Pastikan Casis yang Jadi Korban Begal Bisa Tetap Ikut Pendidikan Bintara
Lakukan Perlawanan, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Tewas Ditembak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap