KRL Jabodetabek Makin Ngebut, Waktu Tempuh Makin Singkat
KAI Commuter bersama KAI Daerah Operasi 1 Jakarta memberlakukan penyesuaian Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA) 2023 mulai 1 November 2023. Penyesuaian ini berdampak pada penyesuaian kecepatan maksimal perjalanan, percepatan waktu tempuh dan penyesuaian jadwal perjalanan Commuter Line Bogor.
Penyesuaian ini juga sejalan dengan pengembangan prasarana yang lebih andal pada lintas Bogor-Manggarai.
"Perubahan maksimal kecepatan perjalanan pada lintas tersebut semula 70 km/jam menjadi 80 km/jam, sehingga waktu tempuh perjalanan dari Bogor-Manggarai/Jakarta Kota berkurang 7-8 menit yang semula dari Bogor-Jakarta Kota selama 92 menit menjadi 85 menit. Sedangkan waktu tempuh perjalanan Bogor-Manggarai semula 70 menit menjadi 62 menit," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Senin (30/10).
Baca juga : 92% Pengadaan Sarana KRL Digarap Inka
Kepada calon pelanggan diminta untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanannya. Pasalnya, percepatan waktu tempuh tersebut juga berimbas pada perubahan jam keberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun lintgas Bogor–Jakarta Kota.
Jadwal pemberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun pemberhentian juga mengalami perubahan jadwal mulai 1-5 menit.
"Keberangkatan awal Commuter Line di Stasiun Bogor pada pagi hari juga akan ditambah dua perjalanan yaitu pemberangkatan pukul 05.25 WIB dan 05.50 WIB," ujar Anne.
Baca juga : KAI Pastikan Pembelian KRL Tiongkok sesuai Spesifikasi Teknis
Untuk jadwal terbaru, pengguna bisa melihat melalui aplikasi C-Access. Pengguna juga bisa melihat update jadwal terbaru melalui website commuterline.id atau sosial media resmi KAI Commuter @commuterline.
"Dengan penambahan kecepatan maksimal perjalanan Commuter Line ini, KAI Commuter juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang pada lintas Bogor – Manggarai untuk menjaga keselamatan saat melintas," tandasnya.
Pengemudi kendaraan yang akan melintas diperlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain untuk mendahulukan perjalanan kereta api. (Z-5)
Terkini Lainnya
KAI Minta Tambahan PMN Rp2 Triliun untuk Beli KRL
Kampanye Pemasaran di KRL Butuh Kreativitas
Hari Pertama Masuk Kerja Pascalibur Lebaran, 900 Ribu Orang Diprediksi Naik KRL
KA Bandara, KRL, dan KA Merak Optimalkan Layanan Selama Libur Lebaran
Sinar Mas Land dan PT KAI Percepat Pembangunan Stasiun Jatake di BSD City
KAI Commuter Resmi Jadi Operator Kereta Bandara Soekarno-Hatta
Viral Ibu-Ibu Marahi Penumpang KRL yang Berdiri di Depannya, KCI Buka Suara
Subsidi Tarif Integrasi TransJakarta-Trans Pakuan Belum Ada Titik Temu
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap