visitaaponce.com

DPRD DKI Dorong Subsidi Servis Kendaraan Bermotor bagi Warga tidak Mampu

DPRD DKI Dorong Subsidi Servis Kendaraan Bermotor bagi Warga tidak Mampu
Pengendara memperlihatkan surat keterangan lolos uji emisi saat digelarnya tilang uji emisi di Jakarta, Rabu 1 November 2023(MI/Usman Iskandar )

ANGGOTA Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mendorong agar Pemprov DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi yang masif terkait uji emisi kendaraan bermotor. Tujuannya agar masyarakat dapat menyadari bahwa melakukan uji emisi maupun perawatan kendaraan bermotor secara rutin dapat turut serta berkontribusi dalam pengurangan polusi udara.

"Ya harus sosialisasinya lebih masif lagi," kata Taufik saat dihubungi Media Indonesia, Senin (6/11).

Hal itu harus dilakukan sebab, kesadaran masyarakat memang masih rendah dalam mengurangi polusi udara. Di sisi lain, ia mendorong agar ada subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk melakukan servis kendaraan bermotor. Kondisi perekonomian sulit, sambungnya, bisa jadi salah satu penyebab pemilik kendaraan bermotor enggan melakukan servis kendaraan.

Baca juga: Denda Uji Emisi Dihentikan, Pemprov DKI sudah Koordinasi Polda Metro Jaya

"Ya bisa saja diberikan subsidi untuk servis kendaraan tapi dengan catatan sebelumnya dia sudah melakukan uji emisi dan tidak lolos. Jadi ada surat keterangannya. Siapa saja penerima subsidinya? Dia adalah yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebagai warga yang tidak mampu," kata politikus PKS itu.

Ia pun meminta Pemprov DKI berkonsultasi lebih dahulu dengan DPRD DKI Jakarta sebelum melaksanakan kebijakan agar mendapat rekomendasi dan catatan demi keberlanjutan kebijakan tersebut. Hal ini ia sampaikan kala menanggapi dihentikannya tilang uji emisi oleh Polda Metro Jaya saat baru saja tilang uji emisi di tempat dilaksanakan sehari pada 1 November lalu.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Sepakati Razia Uji Emisi hingga Akhir Tahun tanpa Denda

Terlebih lagi, penghentian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, saat pertama kali dilaksanakan pada 1 September lalu, Polda Metro Jaya juga menghentikannya saat langkah tersebut baru berjalan selama sepekan.

"Harusnya kami dilibatkan juga. Kan selama ini Pemprov DKI tidak konsultasi sama kami soal ini. Padahal kami juga bisa turut memberi masukan dari perspektif aspirasi masyarakat seperti apa. Kami juga bisa turut terjun ke lapangan memberikan sosialisasi dan edukasi," terangnya. (Put/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat