visitaaponce.com

NasDem Minta Kebakaran TPA Rawa Kucing Dievaluasi

NasDem Minta Kebakaran TPA Rawa Kucing Dievaluasi
Petugas berupaya memadamkan api di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/10/2023).(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN)

ANGGOTA DPRD Kota Tangerang dari Fraksi NasDem, Anggiat Sihotang meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk mengevaluasi terjadinya kebakaran TPA Rawa Kucing di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, baru-baru ini.

Tujuannya, kata dia, untuk mengantisipasi terulangnya kembali kebakaran yang menghanguskan 80% dari 34,8 hektare area TPA Rawa Kucing. "Ini harus dievaluasi, apa penyebab sebenarnya dari kebakaran itu," kata Anggiat Sihotang, Jumat (10/11).

Jangan hanya, lanjutnya menduga-duga kebakaran itu karena dipicu oleh kemarau panjang atau El Nino yang menyebabkan cuaca panas atau puntung rokok dari pemulung. 

Baca juga : Status Bencana Darurat TPA Rawa Kucing Dihentikan

"Selama ini kita atau masyarakat hanya diberikan informasi yang tidak jelas atau duga-duga. Awalnya dibilang kebakaran itu dipicu oleh puntung rokok dan belakangan karena panasnya cuaca, yang benar yang mana," tanya Anggiat yang akrab disapa Opung.

Karenanya, kata Anggiat yang juga menjabat sebagai Wakil ketua hubungan antar parlemen di NasDem kota Tangerang, pihaknya meminta kepada Pemkot untuk melakukan penyelidikan terkait kebakaran itu dengan melibatkan beberpa unsur, diantaranya aparat penegak hukum (APH) atau lainnya.

Baca juga : Korban Dampak Kebakaran TPA Rawa Kucing Terserang Ispa

Sehingga, lanjutnya, penyebab dari kebakaran itu benar-benar diketahui dan bisa dipertanggung jawabkan. "Ya, kalau kebakaran itu karena disebabkan oleh kelalaian manusia, tentu dapat ditindak lanjuti ke ranah hukum, tujuannya untuk menimbulkan efek jera," kata Anggiaat.

Berdasarkan informasi yang diterima, tambahnya, kebakaran di TPA Rawa Kucing sudah seringkali terjadi. Hanya saja

yang terjadi pada tanggal 20 November 2023 yang terbesar. Sehingg Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengeluarkan

Surat keputusan nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 untuk menetapkan kejadian tersebut sebagai bencana darurat selama 14 hari, terhitung sejak 20 Oktober – 2 November 2023.

Lebih jauh Anggiat menjelaskan, seharusnya penanganan sampah di Kota Tangerang tidak lagi dilakukan secara manual. Mengingat kondisi TPA Rawa Kucing sudah kritis atau tidak mampu lagi menampung sampah masyarakat.

"Seingat saya tahun 2022 lalu Pemkot Tangerang sudah melakukan MOU dengan pihak ketiga (PT Oligo Infra Swarna Nusantara), terkait penanganan Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Namun entah sampai sekarang seperti apa ," ujarnya.

Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian menegaskan, kebakaran di TPA Rawa Kucing karena dipicu oleh panasnya cuaca di musim kemarau (elnino).

"Berdasarkan laporan dari bahwa karena panasnya cuaca, sehingga gas metan naik dan menimbulkan ledakan pada kaleng-kaleng yang ada di sampah itu dan menimbulkan serpihan api," kata Tihar.

Ditanya, apakah DLH akan melakukan penyelidikan lebih dalam atas terjadinya kebakaran tersebut, Tihar menjelaskan belum ada rencana itu. Yang pasti, katanya, sejak api berhasil dipadamkan pada tanggal 2 November 2023 lalu, petugas dari Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang masih melakukan pendinginan di lokasi.

Terkait soal rencana penanganan PSEL, Tihar menjelaskan, belum bisa dilakukan karena masih menunggu keluarnya Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Kementrian Lingkungan Hidup, mengingat program tersebut adalah program nasional. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat