visitaaponce.com

Bawaslu DKI Sebut Maraknya Pemasangan Baliho Kaesang Bagian dari Sosialisasi

Bawaslu DKI Sebut Maraknya Pemasangan Baliho Kaesang Bagian dari Sosialisasi
Baliho besar bergambar Kaesang Pangarep terpasang di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023)(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Burhanuddin menyebut maraknya pemasangan baliho Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak melanggar aturan. Ia menyebut selama tidak melanggar ketertiban umum, maka baliho yang terpajang di jalan merupakan bagian dari sosialisasi partai.

“Tidak ada jumlah maksimal atau batas jumlah pasang (baliho). Berapa pun jumlahnya selama tidak dipasang di titik atau tempat yang dilarang, itu tidak masalah. Itu sudah ada di Perda No.8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kalau selama masa sosialisasi ini partai boleh mensosialisasikan partainya, boleh juga memasang gambar ketua umumnya, ketua dpp atau dpw nya,” kata Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (16/11).

Apabila baliho dipasang di fasilitas umum seperti menutupi jalan, di tempat pendidikan atau kantor pemerintah, Burhanuddin mengatakan Bawaslu akan tegas menindak.

Baca juga: Baliho Kaesang tidak Dicopot, Gilbert: Ada Keberpihakan Pemerintah Daerah

“Kita sudah mengimbau sebenarnya kepada partai politik untuk menahan diri, kepada peserta pemilu lah ya, agar tidak memasang atributnya, termasuk kepada calon legislasi. Kita surati dan imbau untuk menurunkan sendiri kalau kita dapati melanggar aturan itu,” ujarnya.

Hingga saat ini, terkait baliho Ketum PSI Kaesang Pangarep, Burhanuddin mengatakan dirinya belum mendapat laporan pelanggaran dari masyarakat. Ia juga belum melihat secara langsung ada baliho Kaesang yang dipasang di titik yang dilarang.

Baca juga: Baliho Kaesang di Trotoar Jalan Jakarta, Kesbangpol: Wewenang Bawaslu

“Ya terkait banyaknya itu tidak ada masalah. Kita juga tidak bisa hitung kan. Tapi sejauh ini saya melihat tidak ada. Ada saya lihat satu di mana itu tadi. Ya semua partai melakukan itu saya kira ya. Yang penting tidak melanggar terkait tempat pemasangannya saja,” pungkasnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat