visitaaponce.com

Anggotanya Tolak Laporan KDRT, Kapolres Bogor Minta Maaf Secara Terbuka

Anggotanya Tolak Laporan KDRT, Kapolres Bogor Minta Maaf Secara Terbuka
Ilustrasi KDRT(Dok)

KAPOLRES Bogor Ajun Komisaris Besar Rio Wahyu Anggoro mengakui ada kelalaian di jajarannya terkait pelayanan terhadap laporan warga/masyarakat. Kasusnya adalah adanya anggota di Polsek Parung Panjang yang tidak melayani atau menolak laporan warga.

Penolakan tersebut terkait kasus  KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang dilaporkan korban dalam kondisi mengalami luka parah (sangat lebam) ke Polsek Parung Panjang.

"Kasus ini telah kita ambil alih, tarik ke Polres dan kita telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan yang memviralkan,"ungkap Kapolres saat merilis kasus tersebut dan kasus KDRT lainnya yang dialami seorang dokter, Jumat (17/11) sore.

Baca juga : Kesaksian Korban KDRT Putri Balqis: Dipukul, Dijambak, Dicekik

Dalam kesempatan itu berulang kali Kapolres Rio menyampaikan permintaan maafnya. Dan berterima kasih kepada orang yang telah memviralkan kasus penolakan laporan tersebut.

Baca juga : Penyidik Acuhkan Laporan Warga jadi Penyebab KDRT Berujung Pembunuhan

"Saya sebagai Kapolres Bogor, meminta maaf atas apa yang telah dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal untuk melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari teman- teman semua, seluruh lapisan masyarakat, agar kami bisa melaksanakan tugas dengan baik,"tutur Kapolres.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada saudara H yang telah memviralkan berita tersebut, bahwa masih ada kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," tambahnya.

Kapolres menjelaskan, perihal ini berawal dari korban yang datang ke Polsek Parung Panjang, kemudian di sana ditemukan ketidak profesionalnya anggotanya, sehingga korban mengadu ke Polres Bogor tepatnya unit PPA pada pukul 23.00 WIB.

Dan kemudian diterima (di Polres Bogor di Cibinong. Kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan.

"Jadi mungkin kurang pahamnya anggota tersebut tentang hal- hal yang bisa memenuhi perkara tersebut, sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya, ada akte nikah, KK dan segala macam. Harusnya didata dan kita layani," katanya.

Kapolres menyebut ada dua anggotanya yang terkait kasus tersebut dan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan. Dalam pernyataannya Rio mengatakan akan menindak tegas, memberi sanksi berat terhadap kedua anggotanya. Sayangnya pihaknya belum bersedia menyebutkan siapa/nama/inisial dari anggotanya tersebut. Alasanya akan disampaikan nanti.

" Saya telah melakukan penindakan, pemeriksaan terhadap anggota tersebut. Dan akan saya sanksi tegas kepada dua anggota tersebut," ujarnya. 

Adapun jenis sanksi berat yang akan dijatuhkan, Kapolres mengatakan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam.

"Nanti hasil pemeriksaannya akan kami minta dari propam. Nanti akan kami berikan sanksi yang paling berat. Sekali lagi saya mohon maaf atas kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas. Itu adalah tanggung jawab saya. Saya meminta maaf pada seluruh masyàrakat," ungkapnya lagi. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat