visitaaponce.com

Polisi Dalami Aliran Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay

Polisi Dalami Aliran Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay
Polisi mengumumkan tersangka kasus tiket konser Coldplay Jakarta(MGN/Christian)

POLRES Metro Jakarta Pusat tengah mendalami aliran uang hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay oleh tersangka Ghisca Debora atau GDA (19) yang dilakukan sejak Mei hingga November 2023.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang untuk mendapatkan semua hasil aliran dana dari penipuan yang dilakukan Ghisca, termasuk adanya dugaan uang yang mengalir hingga ke Belanda.

"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Baca juga : Tersangka Ghisca Debora Raup Cuan Rp5,1 M Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay

Susatyo mengatakan, Ghisca memang tercatat pernah melakukan perjalanan ke Belanda beberapa bulan lalu. Namun, tujuan atau aktivitas yang bersangkutan masih terus didalami.

Berdasarkan hasil temuan sementara, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik, dan barang bermerek lainnya yang dibeli Ghisca menggunakan uang hasil penipuannya.

Baca juga : Ghisca Debora Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penipuan Tiket Coldplay

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Susatyo.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat juga mendapatkan informasi bahwa kasus penipuan yang dilakukan Ghisca Debora juga dilaporkan oleh korban lainnya di jajaran Polda Metro Jaya ataupun Polres Metro di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Selatan, Bekasi dan sebagainya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku diketahui terancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan. Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11) lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah empat tahun," kata Susatyo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Susatyo mengungkapkan, tersangka Ghisca ini memperoleh keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket. (Z-5)

"Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," tuturnya.

Selain itu, dalam hal ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. (Fik)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat