visitaaponce.com

Buntut Isu Pemotongan Upah Guru Honorer, DKI Data Guru Honorer

Buntut Isu Pemotongan Upah Guru Honorer, DKI Data Guru Honorer
Honor guru honorer di DKI Jakarta(Antara)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan pendataan terkait guru honorer di seluruh sekolah di Jakarta, baik yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Hal ini adalah buntut dari aduan pemotongan upah guru honorer di SDN 11 Malaka Jaya, Jakarta Timur yang masuk ke DPRD DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pendataan itu tentunya memerlukan waktu. Pendataan ini bertujuan agar pihaknya dapat mengetahui status lama bekerja dari masing-masing guru honorer serta status pendataan di Daftar Pokok Pendidik (Dapodik).

"Jadi dari situ kita juga bisa memetakan berapa jumlah yang dibutuhkan sekolah, berapa yang eksisting ada di sekolah tersebut. Kalau berlebih apakah bisa kita kirim ke sekolah lain," ujar Purwosusilo saat dihubungi Media Indonesia, Senin (27/11).

Baca juga: Disdik DKI Tegaskan Tak Ada Pemotongan Upah Guru Honorer

Selain itu, ia juga dapat mengetahui status kepegawaian guru honorer tersebut. Jika belum terdaftar di Dapodik, ia akan menelusuri penyebabnya.

"Misalnya dia sudah lama menjadi guru honorer tapi belum masuk di Dapodik sebabnya apa. Karena kan banyak syarat yang harus dipenuhi," tuturnya.

Baca juga: Miris, Guru Agama di DKI Hanya Digaji Rp300 Ribu

Pendataan ini juga ditujukan untuk mengetahui soal status upah guru honorer. Sebab, saat ini memang masih ada guru honorer yang berstatus guru PPPK dan KKI. Ada pula guru honorer yang diupah melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOS).

"Saya belum dapat rinci soal aduan pemotongan upah di tempat lain. Yang baru saya panggil dari SDN Malaka Jaya 11 dan itu sudah ada keterangan tidak ada pemotongan dari kepsek. Tapi kami sedang dalami soal kenapa ada guru honorer yang baru diangkat pada September 2022. Apa dasarnya dia merekrut guru honorer. Karena dari pemerintah pusat sudah melarang perekrutan guru honorer," ujarnya.

Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang masih menerima atau merekrut guru honorer baru serta tidak disertai kualifikasi yang memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Ibukota.

"Ya kami selidiki juga. Apakah itu termasuk penyalahgunaan wewenang, atau tindakan indisipliner. Itu ada sanksinya sesuai ketentuan," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyebut ada guru honorer agama yang diduga menerima pemotongan upah oleh kepala sekolah SDN Malaka Jaya 11. Ima pun meminta agar Disdik DKI memeriksa masalah ini dan juga peristiwa serupa di sekolah-sekolah lainnya. Jika terbukti, Ima meminta agar Disdik DKI memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang melakukan pemotongan upah terhadap guru honorer. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat