visitaaponce.com

Apindo Usulan No Work No Pay untuk Hindari PHK

Apindo : Usulan No Work No Pay untuk Hindari PHK
Ilustrasi: Pekerja sektor industri garmen(dok.ant)

PELAKU usaha mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan, usulan ini seharusnya mendapatkan dukungan dari seluruh pihak karena usulan ini dilakukan demi kesejahteraan pekerja.

"Mestinya apapun langkah yang di lakukan untuk menghindari PHK didukung. Mekanisme tinggal diatur internal, dikomunikasikan secara bipartite dan di laporkan kepada dinas tenaga kerja," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (4/12).

Lebih lanjut, Bob menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Dia berharap usulan ini mendapat dukungan juga dari buruh. "Usul sudah disampaikan ke pemerintah dan mestinya upaya-upaya menghindari PHK didukung buruh," kata Bob.

Bertentangan dengan UU

Di lain pihak, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara tegas menolak usulan ini. Dia menuturkan terdapat tiga alasan mengapa buruh tidak dapat menerima usulan ini.

"Pertama, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Cipta Kerja. Intinya, no work no pay tidak dikenal di Indonesia," ujar Said.

Kedua, lanjutnya, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan seperti mengurangi sift kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja tetapi upahnya tidak boleh dipotong.  "Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan," sambungnya.

Ketiga, no work pay dikatakan telah merugikan buruh. Menurut Said, upah buruh yang diterima saat ini saja masih kurang, apalagi jika dikurangi akibat sistem no work no pay.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Teguh Dartanto mengatakan bahwa usulan pengusaha terkait no work no pay memang masuk akal seperti skema unpaid leave. Namun, menurutnya haru dipikirkan juga antara kepentingan pengusaha dan kepentingan pekerja.

"Skema no work no pay mirip skema buruh harian. Jika sistem ikatan kerjanya adalah hubungan kerja tetap atau kontrak, sistem no work no pay akan sangat merugikan pekerja terutama pekerja yang kelas bawah. Jika no work no pay bagaimana memenuhi kebutuhan hidup pekerja," ucap Teguh.

Lebih lanjut, menurutnya jika perusahaan sedang mengalami permasalahan dan harus merumahkan sementara karyawannya dan bukan dengan PHK, harus ada kompensasi minimal bagi pekerja untuk bertahan hidup.

"Pemerintah juga harus turun tangan menjembatani hal ini bagaimana tenaga kerja lapisan bawah yang mengalami PHK atau pengurangan jam kerja bisa langsung dapat support berbagai bantuan sosial pemerintah," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Penerimaan PPh 21 Naik Tinggi di Tengah Ramai Isu PHK

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat