visitaaponce.com

PT Bali Tower Harus Bertanggung Jawab pada Korban Kabel Menjuntai

PT Bali Tower Harus Bertanggung Jawab pada Korban Kabel Menjuntai
Petugas memasang kabel serat optik diantara tumpukan kabel yang semrawut di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(Dok.MI )

PENGAMAT Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut bahwa perlu ada tanggung jawab moral dari pihak PT Bali Towerindo selaku pemilik kabel fiber optik yang sempat menjuntai di atas jalan raya, hingga membuat Sultan Rifat menjadi korban karena terjerat kabel tersebut.

"Secara hukum harus ada tanggung jawab moral dari pemilik kabel (PT Bali Tower) dan pihak Pemprov DKI juga dapat memaksa pemilik kabel untuk mau bertanggung jawab kepada korban," kata Nirwono saat dihubungi, Selasa (2/1).

Nirwono mengatakan, jika dari pihak pemilik kabel tersebut tidak mau bertanggung jawab atas kejadian itu, maka menurutnya, Pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kabel.

Baca juga: Sultan Rifat Kecewa Usai Kapolda Metro Jaya Sebut PT Bali Tower tak Bersalah

"Jika tidak mau (bertanggung jawab), maka Pemprov DKI dapat memberi sanksi tegas berupa pidana sampai dengan pemotongan kabel dan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut," ujar Nirwono.

Selain itu, pasca kejadian tersebut menurut Nirwono, Pemprov DKI juga harus segera menata ulang dan menuntaskan penataan kabel-kabel serta jaringan utilitas lainnya seperti pipa gas, air bersih, air limbah, secara terpadu ke bawah tanah agar tidak semrawut dan tidak memakan korban.

Baca juga: Mandek, Polda Metro Jaya belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jerat Kabel Sultan Rifat

Ia mengatakan, para pemilik kabel dan jaringan utilitas lainnya juga harus tunduk dan patuh untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah secara bertahap.

"Pemprov DKI melalui Dinas Bina Marga harus segera menata ulang kabel dan jaringan utilitas ke bawah tanah secara terpadu. Tentunya, pemilik dan pengelola kabel serta jaringan utilitas lainnya juga harus tunduk dan patuh memindahkan ke bawah tanah secara bertahap. Bagi mereka yang tidak mematuhinya harus didenda, diputus, dan dilarang pemasangannya," tuturnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat