visitaaponce.com

Polisi Tangkap Oknum Petugas Dishub Cabul

Polisi Tangkap Oknum Petugas Dishub Cabul
Ilustrasi(Dok)

POLISI menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur di Kemayoran, Jakarta Pusat. Diketahui, Korban dan pelaku ini merupakan tetangga.

"Jadi tersangka ini adalah ASN kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan. (ASN) di Dinas Perhubungan DKI," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1).

Anton mengatakan, kasus ini diusut setelah polisi mendapat laporan dari warga soal dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan di Kemayoran pada Desember 2023. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RT.

Baca juga : Guru SMP Kota Pekalongan Cabuli Siswinya

"Beberapa waktu lalu sekitar bulan Desember 2023 kami mendapat laporan dari warga, di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran. Kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka dan kita lakukan pemeriksaan secara intensif kemudian kita amankan 1 orang tersangka dengan inisial RT, yang bersangkutan ini usia 57 tahun dengan korban itu sudah saling kenal dan bertetangga," ujarnya.

Baca juga : Kelakuan Ayah Pada Anak Usia 14 Tahun Ini Melanggar Norma Asusila

Anton mengatakan, korban diduga dicabuli di rumah tersangka. Ia menyebut, pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangi ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," jelasnya.

Ia melanjutkan, RT diduga melakukan aksinya selama satu tahun. Anton menyebutkan, RT melakukan aksi bejatnya beberapa kali.

"Jadi dengan korban si tersangka ini sudah kenal dari setahun yang lalu sejak kelas V SD dan saat ini korban sudah kelas VI SD, sudah beberapa kali pencabulan ini dilakukan. Kemudian, kita masih mendalami apakah ada korban-korban lain yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.

RT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat