visitaaponce.com

Kelakuan Ayah Pada Anak Usia 14 Tahun Ini Melanggar Norma Asusila

Kelakuan Ayah Pada Anak Usia 14 Tahun Ini Melanggar Norma Asusila
Ayah di Garut cabuli anak kadung usia 14 tahun(Ist)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial AS, 40, terhadap anaknya sendiri berusia 14 tahun. Pencabulan tersebut, dilakukan dengan ancaman di rumah hingga di kebun.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandungnya yang mana anaknya telah melaporkan kepada guru di sekolahnya atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Namun, atas laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.

"Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP itu terungkap setelah korban melapor kepada guru di sekolahnya dan pihak sekolah dan ibu korban melaporkan kepada aparat kepolisian hingga langsung kami tangani. Penyelidikan yang dilakukan tersebut, langsung menangkap tersangka di rumahnya terkait perbuatannya," katanya, Rabu (6/12).

Baca juga: 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya itu mengakui perbuatannya telah mencabuli anaknya sendiri sejak 2022 dilakukan 20 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun hingga total 31 kali. Namun, tersangka juga mengaku sering menonton video porno hingga mendorong melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.

"Ayah kandungnya ini mengancam tidak akan memberikan uang sekolah dan makan apabila korban melapor kepada ibunya. Jadi selama itu, korban tidak berani untuk melapor hingga terungkap setelah melaporkan kepada guru di sekolahnya dan ibu kandungnya telah dicabuli oleh ayahnya sendiri," ujarnya.

Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah satu per tiga karena tersangka merupakan keluarga korban. (Z-10)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat