Kelakuan Ayah Pada Anak Usia 14 Tahun Ini Melanggar Norma Asusila
![Kelakuan Ayah Pada Anak Usia 14 Tahun Ini Melanggar Norma Asusila](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/b41229f6a46e995feae725e56ce0e995.jpeg)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap dan mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial AS, 40, terhadap anaknya sendiri berusia 14 tahun. Pencabulan tersebut, dilakukan dengan ancaman di rumah hingga di kebun.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Garut Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandungnya yang mana anaknya telah melaporkan kepada guru di sekolahnya atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Namun, atas laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kasus pencabulan terhadap pelajar SMP itu terungkap setelah korban melapor kepada guru di sekolahnya dan pihak sekolah dan ibu korban melaporkan kepada aparat kepolisian hingga langsung kami tangani. Penyelidikan yang dilakukan tersebut, langsung menangkap tersangka di rumahnya terkait perbuatannya," katanya, Rabu (6/12).
Baca juga: 30 Anak di Tapanuli Tengah Jadi Korban Pencabulan, Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pelaku
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya itu mengakui perbuatannya telah mencabuli anaknya sendiri sejak 2022 dilakukan 20 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun hingga total 31 kali. Namun, tersangka juga mengaku sering menonton video porno hingga mendorong melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri.
"Ayah kandungnya ini mengancam tidak akan memberikan uang sekolah dan makan apabila korban melapor kepada ibunya. Jadi selama itu, korban tidak berani untuk melapor hingga terungkap setelah melaporkan kepada guru di sekolahnya dan ibu kandungnya telah dicabuli oleh ayahnya sendiri," ujarnya.
Baca juga: 16 Anak di Kota Semarang Diduga Menjadi Korban Pencabulan Suami Guru Ngaji
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah satu per tiga karena tersangka merupakan keluarga korban. (Z-10)
Terkini Lainnya
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
Mayat Bayi Laki-laki Ditinggalkan di Wiper Kaca Mobil Seorang Dokter di Bogor
Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab
Ayah Bunda, Edukasi Seks pada Anak Bisa Cegah Kejahatan Seksual
Cabuli 6 Bocah, 2 Kuli Bangunan Diancam Penjara 15 Tahun
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Kasus Mutilasi
Polres Garut Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi
Kementerian Sosial Dukung Kampung Siaga Bencana di Desa Paas, Garut
Tingkatkan Kemampuan Berwirausaha, Poltekesos Bandung Latih Warga Samarang, Garut
Garut Dorong Curug Orok Jadi Destinasi Unggulan
Penjabat Bupati Garut Periksa Kesehatan Hewan Kurban di Peternakan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap