visitaaponce.com

Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen

Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen
Sanksi pencabutan bantuan pendidikan berupa KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan kenakalan, tidak permanen.(Jakarta.go.id)

PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan sanksi pencabutan bantuan pendidikan berupa KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan kenakalan tidak permanen.

Menurut dia, dana bantuan pendidikan tersebut bisa diberikan kembali setelah dipastikan peserta didik yang bersangkutan telah memperbaiki diri setelah mendapat pembinaan dari sekolah.

"Tidak (permanen). Hukuman kita kan bukan untuk apa ya. Hukuman itu diberikan dalam rangka efek jera dan memberikan pembinaan. Jadi dibina oleh sekolah. Setelah sekolah melihat ada perbaikan sikap, (KJP Plus) bisa diajukan kembali," ujar Purwosusilo, Minggu (14/1) saat dikonfirmasi.

Baca juga: Terlibat Tawuran, 10 Pelajar DKI Dicabut KJP-nya

Pencabutan KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan perilaku negatif seperti merokok, membolos, hingga tawuran pun diajukan oleh sekolah. Prosesnya pun sudah melalui klarifikasi terhadap peserta didik serta orangtua atau wali murid.

"Harus ada pembuktian kan. Bener nggak dia melakukan itu. Kalau benar, lalu sekolah berdialog menyampaikan kepada orangtua bahwa anak ini melakukan dan sanksinya ini. Jadi orangtua pun tahu," jelasnya.

Baca juga: Tidak Hanya KJP, Pemprov DKI Juga Cairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah

Lamanya durasi pencabutan KJP Plus bergantung dari derajat sanksi yang diberikan oleh sekolah. "Kalau merokok misalnya itu enam bulan. Kalau tawuran misalnya satu tahun," sambungnya.

Untuk pengajuan kembali bagi peserta didik yang sudah memperbaiki diri dan berhasil dibina prosesnya diajukan oleh sekolah. "Pihak sekolah akan mengevaluasi apakah yang bersangkutan sudah berubah, sudah jera. Kalau sudah, nanti diajukan lagi. Itu bisa. Tapi kalau belum. Ternyata melakukan lagi, ya tidak diajukan lagi," imbuhnya.

Sementara itu, pada November 2023 lalu, Pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus tahap 2 untuk periode Juli-Desember 2023. Kemudian, ada pula pencairan susulan yang dilakukan pada awal Januari 2024.

Purwosusilo mengatakan, untuk pencairan susulan adalah bagi peserta baru KJP Plus. Di sisi lain, ia pun meminta para peserta didik yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima pencairan dana KJP Plus agar bersabar.

"Alokasi APBD ada, sudah masuk ke Bank DKI. Setelah pergub (peraturan gubernur) ditandatangani itu otomatis cair. Tapi kalau belum biasanya ada masalah di distribusi buku rekening dan kartu ATM Bank DKI. Jadi sabar. Kalau uangnya sudah ada," tuturnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI melakukan pencabutan bantuan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Pencabutan atau pembatalan pemberian dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Berikut ini rincian kasus penyebab pencabutan KJP Plus siswa:

  1. Tindakan asusila sebanyak:  3 orang
  2. Berkelahi sebanyak: 1 orang
  3. Berkendara membawa senjata tajam sebanyak: 7 orang
  4. Lulus sebanyak: 5 orang
  5. Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak: 27 orang
  6. Mencuri sebanyak: 5 orang
  7. Menggadaikan ATM KJP sebanyak: 79 orang
  8. Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak: 39 orang
  9. Meninggal sebanyak: 3 orang
  10. Menolak KJP Sebanyak: 1 orang
  11. Merokok sebanyak: 103 orang
  12. Minum Miras/ Narkoba sebanyak: 8 orang

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat