Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen
![Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/933f675e34952de9f2b18cec840f767a.jpeg)
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan sanksi pencabutan bantuan pendidikan berupa KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan kenakalan tidak permanen.
Menurut dia, dana bantuan pendidikan tersebut bisa diberikan kembali setelah dipastikan peserta didik yang bersangkutan telah memperbaiki diri setelah mendapat pembinaan dari sekolah.
"Tidak (permanen). Hukuman kita kan bukan untuk apa ya. Hukuman itu diberikan dalam rangka efek jera dan memberikan pembinaan. Jadi dibina oleh sekolah. Setelah sekolah melihat ada perbaikan sikap, (KJP Plus) bisa diajukan kembali," ujar Purwosusilo, Minggu (14/1) saat dikonfirmasi.
Baca juga: Terlibat Tawuran, 10 Pelajar DKI Dicabut KJP-nya
Pencabutan KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan perilaku negatif seperti merokok, membolos, hingga tawuran pun diajukan oleh sekolah. Prosesnya pun sudah melalui klarifikasi terhadap peserta didik serta orangtua atau wali murid.
"Harus ada pembuktian kan. Bener nggak dia melakukan itu. Kalau benar, lalu sekolah berdialog menyampaikan kepada orangtua bahwa anak ini melakukan dan sanksinya ini. Jadi orangtua pun tahu," jelasnya.
Baca juga: Tidak Hanya KJP, Pemprov DKI Juga Cairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah
Lamanya durasi pencabutan KJP Plus bergantung dari derajat sanksi yang diberikan oleh sekolah. "Kalau merokok misalnya itu enam bulan. Kalau tawuran misalnya satu tahun," sambungnya.
Untuk pengajuan kembali bagi peserta didik yang sudah memperbaiki diri dan berhasil dibina prosesnya diajukan oleh sekolah. "Pihak sekolah akan mengevaluasi apakah yang bersangkutan sudah berubah, sudah jera. Kalau sudah, nanti diajukan lagi. Itu bisa. Tapi kalau belum. Ternyata melakukan lagi, ya tidak diajukan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, pada November 2023 lalu, Pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus tahap 2 untuk periode Juli-Desember 2023. Kemudian, ada pula pencairan susulan yang dilakukan pada awal Januari 2024.
Purwosusilo mengatakan, untuk pencairan susulan adalah bagi peserta baru KJP Plus. Di sisi lain, ia pun meminta para peserta didik yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima pencairan dana KJP Plus agar bersabar.
"Alokasi APBD ada, sudah masuk ke Bank DKI. Setelah pergub (peraturan gubernur) ditandatangani itu otomatis cair. Tapi kalau belum biasanya ada masalah di distribusi buku rekening dan kartu ATM Bank DKI. Jadi sabar. Kalau uangnya sudah ada," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melakukan pencabutan bantuan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Pencabutan atau pembatalan pemberian dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
Berikut ini rincian kasus penyebab pencabutan KJP Plus siswa:
- Tindakan asusila sebanyak: 3 orang
- Berkelahi sebanyak: 1 orang
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak: 7 orang
- Lulus sebanyak: 5 orang
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak: 27 orang
- Mencuri sebanyak: 5 orang
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak: 79 orang
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak: 39 orang
- Meninggal sebanyak: 3 orang
- Menolak KJP Sebanyak: 1 orang
- Merokok sebanyak: 103 orang
- Minum Miras/ Narkoba sebanyak: 8 orang
(Z-3)
Terkini Lainnya
Berikut ini rincian kasus penyebab pencabutan KJP Plus siswa:
PDIP Desak Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan Dana KJP
Program KJP Bermasalah, Pemprov DKI Didorong Wujudkan Sekolah Gratis
DPRD DKI Dorong Pemprov Gratiskan Sekolah Swasta dengan Anggaran KJP
Kisruh KJMU, Pemprov DKI Jangan Lepas Tangan
DKI Raja Tega Sunat Anggaran Pendidikan
Penerima KJMU Dicoret, Pemprov DKI Jakarta Dinilai Raja Tega
Disdik DKI Pastikan Pencairan Dana KJMU Besok
Pemprov DKI Jakarta Pangkas Jumlah Penerima KJMU Tahap I Tahun 2024
DPW NasDem DKI Gelar Audiensi Penerima KJMU dengan Disdik
Buntut 5 Pelajar SMP Mengolok-olok Palestina, Disdik Jatuhkan Sanksi Wajib Lapor
Disdik DKI Berikan Sanksi pada 5 Siswi SMP Pembuat Lelucon Palestina
Sekolah Swasta Jakarta Gratis, DPRD: Kualitas Pendidikan Harus Unggul
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap