visitaaponce.com

Polisi Kandangkan 81 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Tangerang

Polisi Kandangkan 81 Sepeda Motor Berknalpot Brong di Tangerang
Ilustrasi knalpot brong hasil razia polisi.(Antara/Lukmasyah)

DALAM waktu tiga hari terakhir, Polres Metro Tangerang Kota melakukan razia dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong.

Pasalnya selain kendaraan tersebut melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga meresahkan masyarakat karena bunyinya yang nyaring.

Adapun motor yang terjaring dalam razia itu dan dikandangkan di Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 10 hingga 13 Januari 2024, tercatat sebanyak 81 kendaraan berbagai jenis.

"Ke-81 kendaraan itu selain kami tilang, juga kami tahan sementara di Polres Metro Tangerang Kota hingga pemiliknya datang untuk menggantikan kenalpot tersebut sesuai dengan standar," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa (16/1).

Baca juga: Gunakan Knalpot Bising, Awas Ditilang

Kemudian lanjutnya, knalpot brong yang sudah diganti dengan standar itu disita untuk dimusnahkan.

Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, razia yang dilakukan bersama TNI dan Dishub Kota Tangerang tersebut, akan dilakukan secara terus menerus. Karena selain melanggar ketentuan yang ada juga menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca juga: Peringkat Kemacetan Turun? Tomtom Index: Justru Jakarta Makin Macet

Selain itu tambahnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan cara memasang spanduk-spanduk larangan sepeda motor berknalpot brong di sejumlah jalan protokol di Kota Tangerang. Di antaranya di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot dan lainnya.

"Razia ini akan terus kami gencarkan. Termasuk mendatangi bengkel-bengkel las dan motor agar tidak membuat atau menjual knalpot brong," tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat