visitaaponce.com

Tumbang, Tempat Hiburan di Jakarta Mulai PHK Karyawan

Tumbang, Tempat Hiburan di Jakarta Mulai PHK Karyawan
Suasana salah satu club malam Jakarta(MI /Ramdani)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, mengatakan, sejumlah pengusaha hiburan di Ibu Kota telah memutus hubungan kerja (PHK) karyawan setelah adanya aturan kenaikan pajak menjadi 40 persen. Keputusan itu diambil untuk membatasi jumlah karyawan sehingga mengurangi biaya operasional.

"Saya sudah dengar banyak pengusaha mulai rumahkan karyawan dan membatasi jumlah pekerjanya. Iya mengurangi biaya operasional perusahaan," ungkap Hana saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (17/1).

Hana menambahkan, kenaikan pajak dari semula 25 persen menjadi 40 persen sangat mengecewakan pengusaha tempat hiburan. Kenaikan pajak dianggap memberatkan para pengusaha.

Baca juga : Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha

"Tamu juga sudah tahu pajak naik segini, pasti akan ada terjadi keengganan buat tamu pergi ke tempat hiburan. Apalagi ini juga rame beritanya, sudah pasti bulan ini awal-awal ini susah semua," ungkap Hana.

Menurut dia, para pengusaha tempat hiburan makin terpuruk karena biaya sewa tempat pada tahun ini juga naik.

"Semua juga lagi susah. Sewa juga tahun ini juga mahal. Bukannya meringankan, ini malah memberatkan dengan harga sewa," kata Hana.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan kenaikan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pada Pasal 53 ayat 2 tertulis bahwa besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. 

“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen.” 

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Menduga Ada Penyimpangan Pajak oleh Holywings

Demikian ketentuan yang tertulis pada beleid itu, dikutip Selasa (26/1). Adapun kenaikan tarif pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku sejak 5 Januari 2024. 

Sebelum naik, persentase pajak tempat karaoke dan diskotik di Jakarta yakni 25 persen, namun pajak panti pijat serta mandi uap atau spa sebesar 35 persen. Hal ini berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2015. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat