visitaaponce.com

Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Penataan Pedagang di Ragunan

Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Penataan Pedagang di Ragunan
Ilustrasi pedagang di Taman Margasatwa Ragunan(MI/Susanto)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengkaji ulang rencana penataan pedagang yang berada di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Pras usai menerima pengaduan dari para pedagang terkait larangan berjualan di lokasi tersebut. Seperti diketahui, puluhan pedagang tikar, makanan, minuman yang sudah berjualan di dalam area Taman Margasatwa Ragunan sejak puluhan tahun silam.

Menurut Prasetyo, Pemrpov seharusnya bisa memetakan atau memberikan tempat khusus bagi para pedagang tersebut.

“Dipetakan sajalah kalau hanya untuk penyewaan tikar, dan makanan. Coba itu diakomodir,” ujar Pras di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Baca juga: Pemprov DKI dan Jakpro Harus Lakukan Mediasi dengan Warga Kampung Bayam

Para pedagang, sambungnya, juga bisa didata supaya lebih terkoordinasi. Mereka bisa diberikan kartu identitas pedagang sehingga hanya pedagang resmi di Taman Margasatwa Ragunan yang bisa berjualan di lokasi wisata itu.

“Nanti kasih kartu identitas. Kalau yang tidak pakai, tidak bisa masuk, dan berjualan sesuai area yang telah ditetapkan. Begitu saja,” ucap politisi PDIP itu.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Petamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Bayu Meghantara menyatakan siap mengevaluasi rencana penataan pedagang di kawasan Taman Margasatwa Ragunan.

Baca juga: Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen

“Nanti kami coba evaluasi dengan sesuatu yang baru. Mudah-mudahan ini bisa menciptakan kebersamaan di antara warga sekitarnya,” tuturnya.

Bayu menjelaskan, tidak diizinkannya sekumpulan pedagang di kawasan tersebut dilatarbelakangi Taman Margasatwa Ragunan merupakan kawasan konservasi. Menjaga ekologi di kawasan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilakukan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat