visitaaponce.com

Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen

Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen
Ilustrasi penghitungan pajak.(Dok. Freepik)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan membahas lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penetapan pajak tempat hiburan malam yang naik menjadi 40 persen.

"Oh iya kita bahas lagi. Kita bahas dengan DPRD," ujarnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Adapun kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 yang telah ia tanda tangani dan ditetapkan pada 5 Januari 2024.

Baca juga: Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi terkait pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.

Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengoreksi pajak hiburan tersebut.

Baca juga: Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan

"Pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Pengusaha-pengusaha bisa bangkrut kan harus dikaji ulang," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).

Pras mengatakan, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 5 Januari 2024, dirinya menjelaskan belum menandatangani Perda tersebut.

Adapun dalam pasalnya terdapat terkait kenaikan pajak tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat