Heru Budi Hartono akan Tinjau Kembali Kenaikan Pajak Hiburan Malam 40 Persen
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan membahas lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait penetapan pajak tempat hiburan malam yang naik menjadi 40 persen.
"Oh iya kita bahas lagi. Kita bahas dengan DPRD," ujarnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Adapun kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 yang telah ia tanda tangani dan ditetapkan pada 5 Januari 2024.
Baca juga: Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menanggapi terkait pajak hiburan yang naik menjadi 40 persen. Ia mengatakan, keputusan itu masih bisa dikoreksi dan perlu dikaji ulang.
Pihaknya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI mengoreksi pajak hiburan tersebut.
Baca juga: Ambang Batas Tarif Pajak Minimal 40% Dinilai Tak Berdasar, Asosiasi Siapkan Gugatan
"Pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, Surabaya. Pengusaha-pengusaha bisa bangkrut kan harus dikaji ulang," ujarnya kepada awak media, di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Pras mengatakan, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah ditetapkan pada 5 Januari 2024, dirinya menjelaskan belum menandatangani Perda tersebut.
Adapun dalam pasalnya terdapat terkait kenaikan pajak tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Dorong Pemda Lain Bangun Sekolah dengan Kualitas Terbaik, Heru Budi: Agar tidak Pindah Ke Jakarta
Plang Jakhabitat DP Nol Rupiah Era Anies Hilang, Heru Budi: Saya enggak Utak-atik
Heru Budi Minta Disdik DKI Percepat Pencairan KJP
Gibran Blusukan di Jakarta, Ini Respons Heru Budi
Heru Budi Resmikan Penataan Rumah Vertikal di Palmerah
Warga Palmerah Mengeluhkan KJP yang Tak Kunjung Cari
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap