visitaaponce.com

DPRD DKI Minta Sosialisasi Pelarangan Pembakaran Sampah Digencarkan

DPRD DKI Minta Sosialisasi Pelarangan Pembakaran Sampah Digencarkan
DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI melalui perangkat daerah mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di pemukiman.(MI/Ramdani)

DINAS Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI pada 2023 mencatat, bencana kebakaran akibat dari kebiasaan warga membakar sampah yang terus meningkat dari tahun sebelumnya.

Melihat fenomena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Beceng Khotibi Achyar mendorong Pemprov DKI melalui perangkat daerah mengoptimalkan pengawasan aktivitas pembakaran sampah di wilayah masing-masing, khususnya di pemukiman padat penduduk.

“Bukan lagi imbauan, tapi Perda (peraturan daerah) yang sudah ada harus benar-benar diterapkan. Larangan membakar sampah harus diterapkan. Agar jangan ada lagi yang membakar sampah, maka sanksinya juga harus diterapkan,” ujar dia saat dihubungi, Jumat (8/2).

Baca juga : Kebakaran Museum Nasional, DPRD Pertanyakan Alat Deteksi yang Tidak Berfungsi

Pasalnya, larangan pembakaran sampah sudah tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013. Di mana pelaku pembakaran sampah bisa langsung dihukum denda Rp500.000 bahkan bisa dijatuhkan hukuman pidana.

Ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Gulkarmat DKI menggencarkan sosialisasi guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dari pembakaran sampah. “Selama ini kurang sosialisasi dari instansi terkait untuk masyarakat. Lebih baik kita sosialisasi untuk mencegah, karena kalau tidak, kebakaran akibat bakar sampah akan terus terulang,” ungkap dia.

Hal senada juga diungkap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo. Menurut dia, pemilahan sampah bisa dijadikan alternatif pengelolaan sampah yang lebih baik, ketimbang harus melakukan pembakaran sampah.

Baca juga : Polemik Kampung Bayam, Heru Pilih Bangun Rusun Baru

“Peran serta warga sangat penting. Tidak membakar sampah itu merupakan upaya pencegahan kebakaran yang memang harus dilakukan,” ucap politikus PDIP itu.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Israyani mengapresiasi pembinaan terkait pemilahan sampah organik dan anorganik yang dilakukan oleh Pemprov DKI bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) di beberapa wilayah.

Pembinaan itu, harap dia, bisa diterapkan merata di seluruh wilayah, pasalnya kegiatan tersebut bisa meminimalisasi pemicu kebakaran dan juga polusi udara.

Baca juga : Sambut 2024, Heru Harap Jakarta Jadi Kota Global

“Karena kita kan sudah ada sekarang pembinaan terkait dengan mengola sampah, memisah-misahkan sampahnya ini. Sekarang kita minta kesadaran masyarakat (untuk menerapkan pemilahan sampah),” tandas dia. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat